Berita Nasional Terkini
Kalau Tak Hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri Ancam Jemput Paksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan yang kedua yang dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 1 Agustus 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Kalau tak hadir 1 Agustus 2023, Bareskrim Polri ancam jemput paksa Panji Gumilang
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang hingga saat ini masih diproses oleh Bareskrim Polri.
Pada panggilan pertama, Panji Gumilang datang karena alasan sakit.
Bareskrim Polri pun kemudian melayangkan panggilan yang kedua yang dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 1 Agustus 2023.
Pada panggilan ini, jika Panji Gumilang tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang Dijadwalkan 1 Agustus 2023, Bareskrim Bakal Jemput Paksa jika Mangkir
Kabar Panji Gumilang akan dijemput paksa kalau tidak hadir lagi disampaikan langsung oleh Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Pada pemeriksaan mendatang, Panji Gumilang masih diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatannya yang dituduhkan oleh pelapor.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Hingga saat ini, diketahui setidaknya ada tiga laporan mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Djuhandani mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
Baca juga: Bela Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Masih Negosiasi Harga dengan Pimpinan Al Zaytun
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut."
"Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," pungkas Djuhandani.
Bareskrim Polri akan Panggil Istri Panji Gumilang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.