Berita Samarinda Terkini

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti, 83 Perkara Selama Januari hingga Juli 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 83 perkara selama bulan Januari - Juli tahun 2023 ini.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda pada Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 83 perkara selama bulan Januari - Juli tahun 2023 ini.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Samarinda dan dihadiri oleh Plt Kasat Pol PP dan Kabid Perundangan undangan, mewakili Walikota Samarinda.

Kepala Seksi PB3R, Julius Michael Butar Butar, mengatakan bahwa barang bukti yang paling banyak ditemukan yakni narkotika dan kosmetik ilegal.

“Kasus narkotika paling banyak dan itu ada kosmetik dan obat-obatan yang paling banyak barang buktinya,” sebutnya saat diwawancara oleh TribunKaltim pada Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Biodata Maruf Amin, Wakil Presiden Periode 2019-2024 yang Bakal Berkunjung ke Samarinda

Ia kemudian menyebutkan beberapa barang bukti lainnya dari keseluruhan data rekapitulasi jumlah perkara.

“Perkara Narkotika sebanyak 45, Perkara Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 11, dan Oharda 27 perkara,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara di bakar, di larutkan kemudian dibuang.

“Ini 100 persen barang bukti kami musnahkan,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Berau Apresiasi Adanya Rehabilitasi Sosial dan Akan Perjuangkan Panti Sosial Khusus ODGJ

Berikut merupakan rekapitulasi rincian data perkara yang dimusnahkan selama bulan Januari s/d Juli tahun 2023.

-Narkotika sebanyak 45 perkara

-Kambegtibum dan TPUL sebanyak 9 perkara

-Oharda sebanyak 27 perkara

-TP Khusus sebanyak 2 perkara

Total keseluruhan barang bukti yakni 83 Perkara.

Berikut data-data jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan:

1. Sabu-sabu : Sebanyak 156 Pocket

2. Ekstasi : Sebanyak 8 Buah

3. Ganja : Sebanyak 1 Paket

4. Sendok Penakar : Sebanyak 5 Buah

5. Timbangan Digital : Sebanyak 4 Buah

6. Plastik Klip : Sebanyak 12 Pcs

7. Peralatan Judi : Sebanyak 6 Buah

8. Kayu/Tali : Sebanyak 3 Buah

9.Pakaian dan Celana : Sebanyak 25 Lembar

10. Kosmetik tanpa izin edar : Sebanyak 4.730 Buah

11. Elektronik : Sebanyak 63 Unit

12. Obat Ilegal :Sebanyak 97 Buah 

13. Rokok Ilegel :Sebanyak 82 Bungkus 

14.Barang Lainnya :Sebanyak 67 Buah 

15. Minuman Keras :Sebanyak 84 Botol. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved