Berita Nasional Terkini
Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG
Mario Dandy menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
Nama Amanda pernah dibikin nomor polisi palsu. Hal itu diungkapkan Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Kata Pretya menjadi nomor polisi P 123 TYA.
"Saya bikin pelat nomor palsu atas nama Amanda juga. Namanya kan Pretya, saya bikin P 123 TYA, terus di-story-in (unggah Instastory) sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat nomor 120 DEN," ucap Mario di hadapan hakim anggota Tumpanuli Marbun, Selasa (4/7/2023) malam.
Baca juga: Terbaru! Masalah Mario Dandy Makin Berat, Kini jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pacar yang Masih Anak
Tumpanuli lantas bertanya alasan Mario membuat pelat nomor palsu. Mario menjawab, hal itu semata-mata agar ia terlihat keren.
"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," jelas Mario.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Iklan untuk Anda: Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!
Advertisement by
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan
Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.