Berita Nasional Terkini
Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG
Mario Dandy menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Mario Dandy masih menyita perhatian publik.
Aksi bengisnya menganiaya David Ozora, lalu diduga melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya.
Ya, Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat melakukan kejahatan lain sebelum menganiaya David Ozora (17) pada Februari lalu.
Hal ini diketahui saat Mario dimintai keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D, Selasa (1/8/2023).
Kejahatan tersebut adalah Mario Dandy menerobos palang pintu tol dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon dan memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.
Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Hakim Tumpanuli mempertanyakan soal aksi Mario yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Mario.
Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang diduga dilakukan terdakwa.
Ia menanyakan kebenaran soal aksi Mario yang tak bayar uang tol di hari penganiayaan D.
"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," kata Mario.
"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia," jawab Mario.
Adapun Mario disinyalir menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2.
Baca juga: Kasus Mario Dandy Makin Panjang, Selain Penganiayan dan Rudapaksa, Dakwaan Kesaksian Palsu Menanti
Mario diduga melalui pintu tol itu karena dirinya menjemput Shane Lukas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat hari penganiayaan D.
Ia kemudian memacu mobilnya sampai keluar di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Buat Plat Palsu untuk Kekasih
Nama Anastasya Pretya Amanda pernah menjadi inspirasi pembuatan pelat nomor polisi palsu oleh Mario Dandy Satriyo.
Anastasya Pretya Amanda merupakan mantan pacar Mario, sebelum berpacaran dengan anak AG (15).
Mario merupakan terdakwa kasus penganiayaan kepada DO (17), yang merupakan mantan kekasih AG.
Nama Amanda pernah dibikin nomor polisi palsu. Hal itu diungkapkan Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) malam.
Kata Pretya menjadi nomor polisi P 123 TYA.
"Saya bikin pelat nomor palsu atas nama Amanda juga. Namanya kan Pretya, saya bikin P 123 TYA, terus di-story-in (unggah Instastory) sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat nomor 120 DEN," ucap Mario di hadapan hakim anggota Tumpanuli Marbun, Selasa (4/7/2023) malam.
Baca juga: Terbaru! Masalah Mario Dandy Makin Berat, Kini jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pacar yang Masih Anak
Tumpanuli lantas bertanya alasan Mario membuat pelat nomor palsu. Mario menjawab, hal itu semata-mata agar ia terlihat keren.
"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," jelas Mario.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Iklan untuk Anda: Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!
Advertisement by
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan
Shane lalu memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Akui Punya Banyak Pelat Nomor Palsu, Salah Satunya "P 123 TYA"
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mario Dandy Terbukti Tak Bayar Tol di Hari Penganiayaan David, Terungkap Triknya Supaya Gratis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.