Berita Nasional Terkini
Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan
Panji Gumilang dijeblos ke penjara Rutan Bareskrim Polri. Pengacara Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi. Pimpinan Al-Zaytun ajukan penangguhan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ya, Panji Gumilang kembali jadi sorotan usai resmi jadi tersangka dan ditahan penyidik Mabes Polri.
Terpisah, pengacara Panji Gumilang menduduga adanya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang.
Kabar terkin, Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penodaan agama ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," kata Hendra.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang untuk Santri Ponpes Al Zaytun Usai Jadi Tersangka: Hanya Pergi Beberapa Jam
Dia mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan mengingat usia kliennya yang sudah sepuh.
Pihaknya berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," jelasnya.
Hendra juga akan menempuh jalur hukum lain untuk melawan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu yakni praperadilan.
"Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang menduga ada bentuk kriminalisasi dan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra.
Hendra mengatakan dugaan itu muncul akibat proses hukum yang diterima oleh kliennya hingga akhirnya ditahan.
Meski begitu, Hendra tak mengetahui terkait tujuan dari bentuk kriminalisasi hingga politisasi dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
"Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap ditahan dan sampai hari ini masih diprosesnya," jelasnya.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun
Hendra mewanti-wanti agar penahanan kliennya tidak menjadi persoalan horizontal di kemudian hari.
Hal tersebut lantaran Panji Gumilang memiliki jutaan pendukung.
"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan," ungkapnya.
"Ya tentunya dengan terjadinya hal ini (penahanan) ya kita nggak paham ya apa yang nanti terjadi," sambungnya.
Meski begitu, Hendra mengatakan pihaknya tetap menginginkan situasi dan kondisi ke depan tetap kondusif meski Panji Gumilang tengah terjerat masalah hukum.
Tidak Kooperatif
Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan alasan Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ditahan setelah jadi tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut alasan utama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Lalu kedua tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Djuhandani, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani mengatakan Panji sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun demikian, penyidik tidak yakin atas surat sakit yang disampaikan Panji.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita meragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan," ucapnya.
Baca juga: Daftar 7 Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang Kini Tersangka Penistaan Agama
Keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji masih pemulihan karena tangan patah saat itu.
Lalu, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.
"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tuturnya.
Selanjutnya alasan penahanan tersebut adalah karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," jelasnya.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.