Berita Nasional Terkini
Pilu! Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya, Bermula dari Terima Paket
Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.
TRIBUNKALTIM.CO - Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.
Nasib pilu tengah dialami seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur, bernamac.
Perempuan berusia 60 tahun ini divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba berupa ganja.
Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada nenek yang kesehariannya berjualan gorengan keliling ini pada sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (26/7/2023) lalu.
Mbah Asfiyatun dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Ketua Majelis Hakim Parta Bagawa, dikutip dari Surya.co.id.
Air mata Mbah Asfiyatun tak terbendung mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Sesak, warga Kelurahan Pegirikan itu tak menyangka dirinya akan mengalami hal ini gara-gara ulah sang anak.
Dirinya tak menyangka harus mendekam penjara hanya karena menerima paket milik sang anak.
Mbah Asfiyatun bersikeras mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengedar di Muara Kaman Kutai Kartanegara Diciduk Polisi
Kronologi Kejadian
Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.
Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.
Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.