Berita Kukar Terkini

Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengedar di Muara Kaman Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Polsek Muara Kaman meringkus T (28), warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara yang menjadi pengedar sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Muara Kaman
Polsek Muara Kaman meringkus T (28), warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara yang menjadi pengedar sabu. HO/Polsek Muara Kaman 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Muara Kaman meringkus T (28), warga Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara yang menjadi pengedar sabu.

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto mengungkapkan, peredaran narkoba jenis sabu sudah merambah sampai pedalaman.

"Dari pelaku disita sejumlah barang bukti. Berupa 2 poket sabu, 5 bungkus plastik klip, sebuah HP, 2 kotak rokok dan sebuah korek api gas," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pria Pengedar Sabu di Muara Kaman Kukar

T ditangkap pada Minggu (30/7/2023). Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kaman mendapat pengaduan dari warga.

Bahwa belakangan ini marak beredar sabu di bilangan Desa Sido Mukti. Berbekal info tersebut, sejumlah petugas Reskrim Polsek Muara Kaman meluncur ke Desa Sido Mukti.

Setelah beberapa jam menyasar sejumlah lokasi di Desa Sido Mukti. Polisi mendapati sebuah rumah di RT 22, dengan kondisi mencurigakan.

Maka sekira pukul 14.30 Wita, petugas mendatangi rumah tersebut. Ternyata dihuni T. Ketika itu, polisi melihat bungkusan plastik klip.

Kondisi itu semakin membuat petugas curiga. T justru tak mengelak, ia menunjuk sebuah tas tergantung pada dinding rumahnya yang berisikan barang haram.

Baca juga: Diduga Jaringan Lintas Balikpapan-Kukar, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

"Anggota kami menanyakan tentang plastik klip di dekat T itu. Pelaku mengaku untuk bungkus sabu yang disimpan dalam sebuah tas," kata Iptu Larto.

Atas keterangan itulah, polisi meminta T membuka dan mengeluarkan isi tas tersebut. Benar saja, dari tas itu T  mengambil sebuah kotak rokok.

Selanjutnya dari dalam kotak rokok itu dikeluarkan 2 bungkus plastik kecil. Berisi barang berbentuk butiran bening, diduga sabu. Kepada petugas, T mengakui 2 poket itu sebagai miliknya.

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar Diciduk Polres Bontang, 4 Poket Disita

"Saat ini pelaku sudah diboyong petugas kami ke Mako Polsek Muara Kaman. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya," jelas Iptu Larto.

Akibat aksi nekat berbisnis sabu, kini pria bertubuh sedang itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Sebagai tersangka, kini T dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved