Berita Nasional Terkini

Pilu! Nenek Penjual Gorengan Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Ulah Anaknya, Bermula dari Terima Paket

Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pilu! Nenek penjual gorengan di Surabaya divonis 5 tahun penjara akibat ulah anaknya, bermulai dari terima paket.

Nasib pilu tengah dialami seorang nenek asal Surabaya, Jawa Timur, bernamac.

Perempuan berusia 60 tahun ini divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba berupa ganja.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya kepada nenek yang kesehariannya berjualan gorengan keliling ini pada sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (26/7/2023) lalu.

Mbah Asfiyatun dinyatakan bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur Ketua Majelis Hakim Parta Bagawa, dikutip dari Surya.co.id.

Air mata Mbah Asfiyatun tak terbendung mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sesak, warga Kelurahan Pegirikan itu tak menyangka dirinya akan mengalami hal ini gara-gara ulah sang anak.

Dirinya tak menyangka harus mendekam penjara hanya karena menerima paket milik sang anak.

Mbah Asfiyatun bersikeras mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pengedar di Muara Kaman Kutai Kartanegara Diciduk Polisi

Kronologi Kejadian

Kasus narkoba yang menjerat Asfiyatun ini bermula saat ia menerima paket atas nama anaknya, Santoso, pada awal Januari 2023.

Paket itu dipesan Santoso dari Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai informasi, Santoso saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Semarang karena terjerat kasus narkoba, dikutip dari TribunJatim.com.

Ternyata paket yang berasal dari Lampung itu berisi 17 kg ganja.

Hal itu baru diketahui Asfiyatun usai mendapat telepon dari Santoso.

Dua hari setelah menerima paket, Asfiyatun didatangi polisi.

Ia kemudian diamankan karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan satu.

Asfiyatun Mengaku Dijebak

Asfiyatun menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan pada 10 Mei 2023 lalu.

Saat menjalani sidang, Asfiyatun yang tangannya diborgol terlihat menangis.

Di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya, Asfiyatun mengaku dijebak oleh Santoso.

Saudara Asfiyatun, Syafi'i merasa yakin, ibunda Santoso itu tak mungkin menjadi kurir narkoba untuk mencari uang.

Dibeberkan Syafi'i, Asfiyatun menyambung hidup dengan bekerja sebagai pedagang gorengan keliling.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibunya," kata Syafi'i usai sidang dakwaan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Polres Bontang Ciduk Penjual Sabu di Lok Tuan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Bakal Ajukan Banding

Kuasa hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Alasannya, lantaran Abdul merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan beberapa fakta selama persidangan berlangsung.

"Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," ucap Abdul Geffar, Rabu (26/7/2023).

Abdul menambahkan, Asfiyatun tak tahu menahu bahwa paket yang diterimanya adalah ganja.

Asfiyatun, kata Abdul, hanya mengetahui paket itu dikirimkan atas nama Santoso.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa."

"(Dia) cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," lanjutnya.

Baca juga: 2 Pengedar di Samarinda Banting Harga, Jual Sabu Rp 20 Ribu Per Poket

Kejadian Serupa

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (Ilustrasi canva/tribunkaltim)

Kejadian serupa juga pernah menimpa Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, pada 2022.

Kala itu, ia mengaku dijebak anaknya sendiri, BS, setelah diminta mengantarkan jus alpukat ke lapas oleh seorang pria berinisial R.

Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Parida didatangi R.

Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang.

R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Sementara itu, di hadapan polisi Parida berurai air mata karena tak menyangka BS tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.

Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Mbah Asfiyatun Divonis 5 Tahun karena Kasus Narkoba, Bermula Terima Paket atas Nama Anak.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved