Berita Nasional Terkini
Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua
Polemik penangkapan prajurit TNI dalam OTT Basarnas yang dilakukan KPK belum berakhir, bahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut turun tangan
Karangan itu berisi pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Cerita Punya Pesawat Pribadi, Mesin Honda Jazz
Sementara itu, karangan bunga lainnya bertuliskan, “Selamat Atas Keberhasilan Anda Bapak Asep Guntur Rahayu Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Untuk diketahui, Alexander Marwata adalah Wakil Ketua KPK yang mengumumkan status tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya Afri, pada Rabu (26/7/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa pimpinan KPK dalam beberapa hari terakhir mendapat banyak ancaman, teror yang menyangkut nyawa hingga kekerasan.
Pesan-pesan teror itu disampaikan melalui aplikasi Whatsapp maupun media lain ke rumah pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka KPK, Kabasarnas Cerita Punya Pesawat Pribadi, Mesin Honda Jazz
“Kami dalam beberapa hari ini sedang banyak mendapat tantangan dan ancaman/teror nyawa dan kekerasan, yang disampaikan ke Whatsapp maupun karangan bunga yang dikirim ke rumah rumah struktural dan pimpinan KPK karena memberantas korupsi,” kata Ghufron kepada Kompas.com.
Tak akan Lindungi yang Bersalah
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji tak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Hal ini disampaikan Yudo merespons langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buah
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi
Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Sudah saya perintahkan bersama Ketua KPK. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yudo usai menghadiri Latgab Dharma Yudha 2023 di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023), dikutip dari Kompas.id.
Dalam kasus ini, Yudo mengeklaim pihaknya menegakkan hukum dengan santun dan TNI tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kalaupun ada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, selama UU ini belum diatur, masih menggunakan peradilan militer," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya ASN Kementrian, KPK Persiapkan Pemindahan 211 Pegawainya ke IKN Nusantara
Yudo berharap masyarakat dapat mengawasi proses peradilan yang akan dijalani Henri dan Afri.
Yudo juga menolak disebut mengintervensi kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.