Berita Penajam Terkini

Tilang Elektronik di Penajam Paser Utara Mulai Berlaku Pada September 2023 Mendatang

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai September 2023 mendatang.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
HO
Kamera Etle yang terpasang di Nipah-nipah Kecamatan Penajam / HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai September 2023 mendatang.

Saat ini kamera ETLE telah dipasang di sepuluh titik. Mulai dari Kilometer 2 Penajam, Kelurahan Petung, hingga ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Ning Tyas Widyas Mita mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Pelanggaran masyarakat dalam berkendara juga cukup tinggi setiap harinya. Pasca pemasangan, pengendara yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran yakni sebanyak 400 pengendara setiap harinya.

Baca juga: Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti, 83 Perkara Selama Januari hingga Juli 2023

Terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, menggunakan telepon genggam saat berkendara, maupun memakai mobil yang tidak dilengkapi dengan plat nomor.

“Saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan uji coba ke masyarakat,” ungkap Kasat Lantas pada Rabu (2/8/2023).

Setelah tilang elektronik diberlakukan, maka pengendara yang melanggar akan membayar denda yang terintegrasi dengan pajak kendaraan nantinya.

Untuk itu masyarakat diminta untuk melengkapi kelengkapan kendaraan, sebelum tilang elektronik diberlakukan.

Baca juga: Emak-emak Fatayat NU Balikpapan Polisikan Rocky Gerung

“September itu kita targetkan efektif dan sudah launching,” sambungnya.

Tilang elektronik diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Sehingga kelalaian pengendara, terutama yang dapat berakibat fatal, dapat diminimalisir.

“Walaupun sudah ada etle, tetapi tilang manual juga tetap diberlakukan secara mobile, itu untuk pelanggaran yang akibatnya bisa fatal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved