Berita Nasional Terkini
Di Balik Penghapusan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di November 2023
Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya. Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya.
Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer sendiri telah tertuang dalam peratuan pemerintah.
Dikabarkan November 2023 penghapusan tenaga honorer dimulai.
Jika tidak ada solusi yang diberikan pemerintah, maka bakal ada ribuan pengangguran baru yang berasal dari tenaga honorer.
Namun, di balik itu ternyata ada kabar baik untuk para tenaga honorer.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga: Bupati PPU Hamdam Akan Ikut Regulasi Gubernur Kaltim Soal Tenaga Honorer
Namun, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan akhir November 2023.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Menurutnya tenaga honorer harus segera memiliki status yang jelas, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."
"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.
Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.