Berita Nasional Terkini
Di Balik Penghapusan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di November 2023
Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya. Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Baca juga: Alasan Pemkot Bontang Ganti Seragam PPPK dan Honorer jadi Hitam Putih
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.
Yakni tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.
Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.
"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."
"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.
Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tertanggal 25 Juli 2023.
Baca juga: Terjawab Berapa Nominal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023, 6 Tunjangan yang Bakal Didapat
Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.
Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Di mana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.
Surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.
Berikut isi surat edaran ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.