Berita Nasional Terkini
Di Balik Penghapusan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di November 2023
Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya. Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.
Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bekuk Pasutri Kasus Emas Palsu ke Kalteng, Ini Sosok Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky
Gaji PNS resmi naik pada 16 Agustus 2023, setelah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun demikian, gaji PPPK akan lebih tinggi daripada PNS.
Pemerintah secara resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.