Berita Nasional Terkini
Di Balik Penghapusan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di November 2023
Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya. Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.
Meskipun demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbedar.
Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.
Baca juga: Kabar Gembira Guru Honorer di Kukar, Bupati Edi Damansyah Perjuangankan Pengangkatan Jadi PPPK
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.