Berita Nasional Terkini
Di Balik Penghapusan Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik di November 2023
Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya. Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga honorer se-Indonesia kini tengah harap-harap cemas mengenai nasibnya.
Pasalnya, akhir 2023 ini pemerintah bakal menghapus tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer sendiri telah tertuang dalam peratuan pemerintah.
Dikabarkan November 2023 penghapusan tenaga honorer dimulai.
Jika tidak ada solusi yang diberikan pemerintah, maka bakal ada ribuan pengangguran baru yang berasal dari tenaga honorer.
Namun, di balik itu ternyata ada kabar baik untuk para tenaga honorer.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga hanya akan ada pegawai dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Baca juga: Bupati PPU Hamdam Akan Ikut Regulasi Gubernur Kaltim Soal Tenaga Honorer
Namun, pihak DPR RI ingin tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) segera direalisasikan akhir November 2023.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Menurutnya tenaga honorer harus segera memiliki status yang jelas, harus dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023.
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian."
"Dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart mengutip laman resmi dpr.go.id.
Pengangkatan tidak hanya 2.360.363 tenaga honorer atau non ASN.
Terdiri tenaga pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja, seperti yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.
Baca juga: Alasan Pemkot Bontang Ganti Seragam PPPK dan Honorer jadi Hitam Putih
Melainkan kepada seluruh tenaga honorer.
Yakni tenaga kebersihan atau Office Boy dan juga Satpol PP, serta tenaga honorer lainnya.
Pihak DPR RI, menyebut pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Kepala daerah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Sebab jumlah tenaga honorer nasional saat ini 50 persen bertugas di Pemda.
"Bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK."
"Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," bebernya.
Berdasarkan edaran Kemenpan-RB, tertanggal 25 Juli 2023.
Baca juga: Terjawab Berapa Nominal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023, 6 Tunjangan yang Bakal Didapat
Memberikan angin segar untuk status tenaga honorer.
Sesuai surat nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Di mana memberikan hal terkait status dan kedudukan eks THK-2 dan tenga non ASN.
Surat edaran ini ditujukan untuk PPK Instansi pusat dan daerah.
Berikut isi surat edaran ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.
Apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023.
Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melaluim usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bekuk Pasutri Kasus Emas Palsu ke Kalteng, Ini Sosok Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky
Gaji PNS resmi naik pada 16 Agustus 2023, setelah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meskipun demikian, gaji PPPK akan lebih tinggi daripada PNS.
Pemerintah secara resmi telah mengakui PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan status tersebut, PPPK dinilai setara dengan PNS.
Keduanya memiliki beberapa hak dan kewajiban yang sama.
Meskipun demikian, ternyata gaji PPPK dan PNS berbedar.
Gaji PPPK lebih tinggi dibadingkan ASN.
Baca juga: Kabar Gembira Guru Honorer di Kukar, Bupati Edi Damansyah Perjuangankan Pengangkatan Jadi PPPK
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (26/7/2023).
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
2. Gaji PPPK
- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.
- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.
- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.
- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.
- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.
- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.
- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.
- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.
- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.
- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.
- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.