Berita DPRD Kukar

Pimpinan dan Anggota DPRD Kukar Ditatar Anti Korupsi dan Gratifikasi

Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar unsur pimpinan, Anggota DPRD Kutai Kartanegara dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kukar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara melaksanakan sosialiasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar, melaksanakan sosialiasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut menyasar unsur pimpinan, Anggota DPRD Kutai Kartanegara dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar bersama Kepala Inspektorat Kukar.

Sosialisasi ini menjadi sarana pendidikan anti korupsi bagi anggota legislatif di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Kegiatan ini menjadi bagian dari visi besar pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Dampingi Ustaz Abdul Somad di Sebulu Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Abdul Rasid mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya memberikan pengetahuan dan wawasan.

Terutama mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti gratifikasi dalam diri pimpinan, anggota DPRD, ASN, pejabat penyelenggara negara, dan masyarakat luas.

“Kadang-kadang korupsi itu bukan hanya ada niat, tapi karena ketidaktahuan atau tidak sengaja. Sebab itu sangat penting adanya sosialisasi seperti ini," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

Sebagai informasi, kegiatan sosialiasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten secara langsung.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Sambangi Kejari Kutai Kartanegara di Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Di antaranya, Kepala perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan Inspektorat Jenderal, Hasoloan Manulu dan Plt. Inspektur I Kemendagri, Wiratmoko.

Dalam kegiatan itu narasumber menerangkan pengertian korupsi, hingga bentuk-bentuk korupsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Antara lain ialah benturan kepentingan, gratifikasi, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, dan pemerasan.

Bentuk Korupsi yang Terbanyak

Lebih lanjut dijelaskan, dari berbagai bentuk korupsi yang paling banyak dan sangat rentan adalah gratifikasi, berupa pemberian barang, uang atau diskon.

"Kita melihat korupsi ini sangat merugikan masyarakat dan negara, oleh karena itu harapan kita korupsi kalau memang bisa kita cegah, kita cegah dan kita antisipasi secara dini," kata Rasid.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sosialiasi anti korupsi dan gratifikasi ini memang sengaja diberikan untuk anggota DPRD, ASN, maupun masyarakat luas.

Baca juga: DPRD Kukar Ungkap Keuntungan Keberadaan Jembatan Belayan untuk Masyarakat Tabang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved