Kabar Artis

Ada Sanksi untuk RSUD Bangil Usai Selenggarakan Konser Band Kotak? Begini Penjelasan Kemenkes

Kritikan pedas mewarnai peresmian gedung rawat jalan dan logo baru RSUD Bangil Pasuruan Jawa Timur yang mengundang band Kotak.

Editor: Heriani AM
Instagram
Konser KotaK di halaman rumah sakit yang mengundang kritikan. KotaK pun menyampaikan permintaan maafnya pada pasien. 

Tidak berhenti disitu, team kami berinisiatif kroscek kembali di lapangan. Saat kursi kursi VIP dari jajaran pemerintah sudah terpasang kami masih bertanya tanya, pihak penyelenggarapun sekali lagi menjamin bahwa pasien sudah aman dipindah di gedung lain yg kedap suara

Berulang kali kami kroscek dan menanyakan, pihak penyelanggara menjamin seutuhnya. Mendengar kalimat itu dari penyelanggara, kami cukup lega dan berusaha seprofesional mungkin memenuhi kontrak untuk manggung

Inisiatif kami, kami meminta untuk sound system diturunkan volumenya dan agar tidak dimaksimalkan sesuai dengan kapasitas yang telah disediakan.

Baca juga: Hidayah Takjub Penampilan Kotak di Konser Sabhiporia di Balikpapan

Begitu perform, terpantau team kami di lapangan melaporkan ternyata situasi justru kurang nyaman. Kami langsung memotong set songlist dan rembugan di panggung. Lagu Beraksi pun kami putuskan tidak kami bawakan.

Upaya demi upaya sudah kita jalankan sebaik mungkin tapi tetap kami adalah penghibur dan bintang tamu, pemilihan venue lokasi dll itu di luar kuasa kami, itu wewenang tuan rumah. Tapi kami seprofesional mungkin harus tetap memenuhi kontrak manggung agar tidak terjadi wanprestasi

Jadi permohonan maaf ini lahir dari niat murni kita atas pertimbangan kemanusiaan. Jika ada pihak pihak yg kurang nyaman dan tidak berkenan kami mohon maaf yg sebesar-besarnya, meskipun sekali lagi itu bukan tanggung jawab kami, tapi atas dasar rasa empati yg tinggi kami seluruh team Kotak memohon maaf.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RSUD Bangil Bakal Disanksi Usai Gelar Konser Band Kotak? Ini Jawaban Kemenkes.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved