Berita Nasional Terkini
Alasan Istana tak Laporkan Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus yang Menimpa SBY
Mahfud MD, membandingkan kasus penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo, dengan kasus yang pernah menimpa Presiden ke-6 RI, SBY.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membandingkan kasus penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan kasus yang pernah menimpa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terkait dengan pernyataan Rocky Gerung yang dianggap banyak pihak menghina Jokowi, Mahfud MD menegaskan pihak Istana tidak akan melaporkan hal itu ke kepolisian.
Sesuai dengan arahan Jokowi, Mahfud MD mengatakan, apa yang dilakukan Rocky Gerung merupakan hal kecil.
Jokowi pun tidak ambil pusing dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Rocky Gerung.
Mahfud MD mengatakan, Presiden menilai dugaan penghinaan tersebut tak perlu dibesar-besarkan.
"Ini Pak Jokowi enggak mau lapor. Karena bagi Pak Jokowi remeh saja, ngapain dilaporin," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Mahfud menegaskan, pihak Istana sebenarnya bisa melaporkan soal penghinaan itu kepada kepolisian.
Hanya saja, Istana hingga saat ini tidak melapor.
Baca juga: Apresiasi Respons Santai Presiden Jokowi atas Kritiknya, Rocky Gerung Siap Diajak Bertemu
Namun, menurut Mahfud, apabila sifatnya delik aduan, Presiden Jokowi sendiri yang harus melapor ke kepolisian.
Dia mencontohkan saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan penghinaan.
Mahfud juga menyinggung soal laporan SBY soal dugaan pencemaran nama baik oleh Zaenal Maarif.
"Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan itu tidak perlu Pak Jokowi," ucap dia.
Baca juga: Beragam Respons soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Gibran Anggap Biasa, Moeldoko Rela Mati
Sementara itu, dijumpai secara terpisah, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko juga menyatakan tidak mengajukan laporan soal penghinaan Presiden.
Namun, dia mendorong pihak kepolisian agar lebih tegas dalam menangani laporan-laporan yang sudah masuk terkait penghinaan oleh Rocky Gerung.
Utamanya, kata dia, dalam melihat dampak dari sebuah pernyataan.
"Kan dilihat dampaknya dari sebuah pernyataan. Ternyata menimbulkan kegaduhan dan kita akan jaga agar tensinya tidak meningkat," tutur Moeldoko.
Baca juga: Singkat! Begini Jawaban Santai Jokowi soal Dugaan Penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung
Pernyataan yang menimbulkan kegaduhan itu dilontarkan Rocky Gerung ketika berorasi dalam acara persiapan Aksi Akbar 10 Agustus 2023.
Terdapat potongan video yang merekam Rocky diduga menghina Jokowi. Dalam potongan video itu Rocky mengatakan bahwa Jokowi akan menjadi rakyat biasa setelah kehilangan kekuasaannya.
Namun, Jokowi disebut tetap berambisi mempertahankan legasinya.
"Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita," kata Rocky.
"Itu b*** yang t**. Kalau dia b*** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut," ujar Rocky lagi.
Baca juga: 3 Elemen Masyarakat di Mahulu Kecam Pernyataan Rocky Gerung, Minta Polisi Tangkap dan Memproses
Meski Jokowi menanggapi santai, sejumlah pihak justru langsung bereaksi dengan melaporkan Rocky ke kepolisian.
Setidaknya terdapat empat laporan terhadap Rocky terkait penghinaan terhadap Jokowi.
Berikut daftar pihak yang melaporkan Rocky:
1. Hidayat Hasibuan
Laporan pertama disampaikan seorang warga atas nama S Hidayat Hasibuan.
Hidayat melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2023.
Laporan Hidayat telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hina Jokowi, Warga Mahulu Kaltim Desak Penangkapan Rocky Gerung, Kapolres Koordinasi dengan Polda
2. Ferdinand Hutahaean
Laporan kedua terhadap Rocky dilayangkan politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Ferdinand Hutahaean.
Laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Dugaan Rocky Gerung Menghina saat Kritik IKN Nusantara dan Lawatan ke China
3. PDI-P
PDI-P turut melaporkan Rocky ke Bareskrim melalui tim hukumnya.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Aliansi Ormas Paser Kecam Rocky Gerung, Dinilai Menyinggung Hati Orang Asli Kalimantan
4. DPD PDI-P Banten
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten turut melaporkan Rocky ke Polda Banten, Kamis (3/8/2023).
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Gagal Jadi Pembicara Diskusi, Buntut Hujatan Pedas ke Jokowi
Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.
Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.
Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.
"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.
"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.