Breaking News

Berita Nasional Terkini

Alasan Rocky Gerung Kritik Tajam IKN Nusantara hingga Berimbas Dilaporkan ke Polisi

Alasan Rocky Gerung kritik tajam IKN Nusantara hingga berimbas dilaporkan ke polisi. Simak penjelasan Rocky Gerung dan Bareskrim Polri

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Konferesi pers Rocky Gerung terkait kritiknya terhadap IKN Nusantara yang berimbas dilaporkan ke polisi, Jumat (4/8/2023). Alasan Rocky Gerung kritik tajam IKN Nusantara hingga berimbas dilaporkan ke polisi. Simak penjelasan Rocky Gerung dan Bareskrim Polri 

Dalam laporannya, Rocky Gerung disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rocky Gerung juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang duga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.

Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi melakukan upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi.

Kedua, Rocky Gerung menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.

“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN.

Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

Baca juga: Trending dan Videonya Viral, Rocky Gerung Kritik Jokowi soal IKN Nusantara, Lawatan ke China Disorot

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved