Berita Kukar Terkini

Pengguna Barang Haram di Tenggarong Seberang, Simpan Serbuk Putih dalam Bungkus Rokok

Informasi itu menyebutkan, bahwa belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal RT 17

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Pemuda berinisial RY (24) yang merupakan warga Bontang ini kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, Sabtu (5/8/2023).Ā  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polisi belum lama ini kembali meringkus pengguna barang haram atau narkoba di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pemuda berinisial RY (24) yang merupakan warga Bontang ini kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok.

Demikian disampaikan Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Iswanto.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal RT 17, Tenggarong Seberang.

Baca juga: 86 Poket Sabu Gagal Edar di Sebulu, Pria di Kukar Terciduk Saat Timbang Barang Haram

"Pelaku ditangkap usai menggunakan sabu, ketahuan karena gelagatnya mencurigakan," ujarnya, Sabtu (5/8/2023).

Ya, seperti yang sudah-sudah. Aksi pria muda itu, berhasil dipatahkan polisi setelah mendapat informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, bahwa belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal RT 17, Tenggarong Seberang.

Dari info warga itulah, Iswanto -demikian Kapolsek Tenggarong Seberang ini akrab disapa, mengerahkan anggotanya ke lapangan.

"Beberapa petugas kami terjunkan ke lapangan. Untuk menyelidiki seputar laporan warga Rejo Sari tersebut," ujarnya.

Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram di Bawah Kolong Rumah, 2 Pria Dibekuk Polsek Muara Wahau Kutai Timur

Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan seorang terduga pelaku. Tidak lain adalah RY. Dari situlah, polisi terus memantau gerak-gerik pemuda itu.

Pancarkan Mimik Mencurigakan

Personil Polsek Tenggarong Seberang melihat RY berdiri di samping sepeda motor di tepi jalanĀ  dengan gelagat mencurigakan.

Sampai akhirnya petugas langsung bergerak menghentikan langkah RY pada Rabu 2 Agustus 2023.

Ketika digeledah, ditemukan 2 poket sabu dalam kotak rokok di kantong celana RY.

"Barang bukti ditemukan di saku celana sebelah kanan depan berupa 2 Poket Serbuk Putih dalam plastik bening di dalam rokok merk Malboro," ungkap Iswanto.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Pria di Kutai Kartanegara Dicokok Polisi Usai Beli Barang Haram

Karuan saja begitu tertangkap basah memiliki sabu, RY hanya bisa pasrah.

Ia kemudian digelandang petugas ke Mako Polsek Tabang. Dari situlah RY mengakui, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

"Saya menyesal," kata RY yang dijerat pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved