Berita Kutim Terkini
Diduga Simpan Barang Haram di Bawah Kolong Rumah, 2 Pria Dibekuk Polsek Muara Wahau Kutai Timur
Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan 2 orang pria, inisial JA (51) dan EK (56) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di bawah kolong rumahnya
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Muara Wahau berhasil mengamankan 2 orang pria, inisial JA (51) dan EK (56) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di bawah kolong rumahnya.
Bermula pada hari Sabtu (22/7/2023) sekiranya pukul 13.00 Wita, Petugas Polsek Muara Wahau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Muara Pantun RT.09, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya untuk memastikan informasi tersebut tim Polsek Muara Wahau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha melakukan penyelidikan di sekitar rumah warga yang dicurigai tersebut.
Baca juga: Pria di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi, Diduga Simpan Sabu 1,23 Gram
"Lalu di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita petugas mendapati 2 orang pria yang dicurigai tadi, inisial JA dan EK, yang berada dalam satu rumah," ungkap Satria, Minggu (23/7/2023).
Satria bersama anggotanya melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditinggali dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati 1 poket narkotika jenis sabu dan menemukan 16 poket lainnya di kolong rumah tersebut.
"Dan 16 poket diduga narkotika jenis sabu, lainnya kami temukan di kolong bawah rumah yang ditempati kedua orang tersebut, sehingga total berat sabu tersebut 4,35 gram beserta plastiknya," imbuhnya.
Baca juga: Lagi Duduk di Teras Hotel, Seorang Pemuda di Muara Wahau Kutim Dibekuk Polisi Karena Bawa Sabu
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebagai berikut:
• 17 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,5 gram beserta plastiknya,
• Uang tunai sebesar Rp. 950.000 yang diduga hasil penjualan sabu,
• 2 unit timbangan elektrik, dengan merk Harnic warna biru putih dan tanpa merk warna Silver,
• 1 buah kotak plastik warna putih bening tempat simpan sabu,
• 2 buah bungkus plastik tempat simpan timbangan elektrik dengan merk Mie Goreng Sedap dan Kopi Cap Kapten,
• 1 Unit Handphone merk Nokia, warna Hitam,
• 32 lembar plastik clip ukuran tanggung warna putih bening,
• 46 lembar plastik clip ukuran kecil,
• 1 buah tempat bekas minyak rambut merk GATSBY, warna biru muda tempat simpan plastik clip ukuran kecil, dan
• 1 unit Handphone Android merk INFINIX, warna Hitam
"Atas kejadian tersebut, JA dan EK beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Muara Wahau guna proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.