Berita Nasional Terkini
Susno Duadji Bela Rocky Gerung? Jokowi tak Mengadu, Mantan Kabareskrim Sebut Mau Diproses Pakai Apa
Kabarnya eks Bareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji bela Rocky Gerung?. Jokowi tak mengadu, mantan Kabareskrim sebut mau diproses pakai apa?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Rocky Gerung yang disandera ancaman pidana.
Apalagi kalau bukan soal pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina presiden Jokowi, sekaligus menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Terbaru, kabarnya eks Bareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji bela Rocky Gerung.
Diketahui Presiden Jokowi memutuskan untuk tak mengadu soal dugaan pelecehan atas pernyataan Rocky Gerung yang menyebut bajingan tolol.
Nah, mantan Kabareskrim Susno Duadji menyebut Rocky Gerung mau diproses pakai apa oleh penyidik.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji turut memberikan tanggapannya soal kasus Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi setelah melontarkan kata-kata bernada makian.
Diketahui, Rocky Gerung sempat melontarkan kata-kata "Bajin***" dan "To***" yang ditujukan kepada Jokowi saat dirinya berorasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Ucapan Rocky Gerung itu pun menimbulkan amarah dari pendukung Jokowi.
Imbasnya, dia dilaporkan ke pihak kepolisian.
Susno Duadji lantas mengungkapkan peluang apakah Rocky Gerung bisa dipenjara karena makiannya.
Baca juga: Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
Melansir podcast pribadi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri tersebut menilai kasus Rocky Gerung tersebut tidak ada hukumnya sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Negara Indonesia ya negara hukum kita semuanya harus menghormati hukum, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum."
"Dan ingat, ada azas hukum yang mengatakan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum adalah harus ada peraturan terlebih dahulu daripada undang-undang itu."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.