Ibu Kota Negara

Kritikan Tajam Rocky Gerung soal IKN Nusantara, dari Penggunaan APBN hingga 3 Hal yang Membahayakan

Kritikan tajam Rocky Gerung soal IKN Nusantara, dari penggunaan APBN hingga 3 hal yang membahayakan.

Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
Tangkap layar YouTube Rocky Gerung Official
Pengamat dan akademisi, Rocky Gerung. Kritikan tajam Rocky Gerung soal IKN Nusantara, dari penggunaan APBN hingga 3 hal yang membahayakan. 

Yang Dilaporkan Bukan Penghinaan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong terkait laporan terhadap akademisi Rocky Gerung.

Belakangan ini, sejumlah pihak melaporkan Rocky ke polisi buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

"Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan," ucap dia.

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Dugaan Rocky Gerung Menghina saat Kritik IKN Nusantara dan Lawatan ke China

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky Gerung dalam laporan yang diterimanya.

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

"Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46," ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun Polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.

Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

"Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved