Berita Kutim Terkini

Daftar Kuota PPPK di Kutim untuk Formasi Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan 

Kemungkinan arahan dari Kementerian PAN RB, pihaknya akan menghabiskan tenaga kerja kontrak daerah.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kepala BKPP Kutim, Misliansyah menyebutkan tahun ini Kutim dapat kuota rekrutmen PPPK sebanyak 1.484 formasi, Senin (7/8/2023). Kemungkinan arahan dari Kementerian PAN RB, pihaknya akan menghabiskan tenaga kerja kontrak daerah.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tahun 2023 ini, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapat kuota rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.484 formasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah bahwa tahun ini Kutai Timur masih mendapat kuota PPPK sebanyak 1.484 formasi yang terdiri dari guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes).

"Rinciannya terdiri dari guru itu 700an lebih orang, tenaga teknis 488 orang, tenaga kesehatan 238 orang, jadi jumlaahnya 1.484," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (7/8/2023).

Lanjutnya, kemungkinan arahan dari Kementerian PAN RB, pihaknya akan menghabiskan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) sebab penghapusan tenaga honorer daerah tidak jadi ada penghapusan.

Baca juga: Jabatan Eselon II pada IKN Nusantara di Kaltim Bisa Diisi PPPK

Oleh sebab itu, ia akan berkoordinasi dengan OPD terkait pengusulan formasi PPPK itu sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab dan ABK).

Sisa Tenaga Honorer

Adapun setelah dilakukan rekrutmen PPPK tahun 2022 lalu, tenaga honorer di Kutai Timur saat ini masih sekitar 4 ribuan lebih.

"Tapi ditambah lagi dengan formasi tahun ini sebanyak 1.500an kemungkinan nanti tahun depan TK2D kita tinggal 2 ribuan saja," terangnya.

Menurutnya, dengan tersisa tenaga honorer daerah sekitar 2 ribuan lagi.

Syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023.
Syarat dan aturan kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa PPPK sesuai Permenpanrb No 7 tahun 2023. (IST)

Kemungkinan dibutuhkan waktu sekitar 1 atau 2 tahunan lagi rekrutmen PPPK.

Diaturan juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang untuk mengangkat TK2D,.

"Karena kita fokus untuk menghabiskan untuk tenaga kontrak yang ada ini," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved