Ibu Kota Negara

Jabatan Eselon II pada IKN Nusantara di Kaltim Bisa Diisi PPPK

Informasinya nanti mereka yang menempati posisi jabatan pemerintahan di IKN Nusantara atau di pemerintah pusat bisa diisi oleh pejabat PPPK

Editor: Budi Susilo
HO/Nyoman Nuarta
Ilustrasi desain Istana Negara di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Informasinya nanti mereka yang menempati posisi jabatan pemerintahan di IKN Nusantara atau di pemerintah pusat bisa diisi oleh pejabat PPPK.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah kini tengah mengejar pembangunan kesiapan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di antaranya pembangunan infrastruktur dasar termasuk untuk fasilitas bagi pegawai pemerintah ASN

Informasinya nanti mereka yang menempati posisi jabatan pemerintahan di IKN Nusantara atau di pemerintah pusat bisa diisi oleh pejabat PPPK

Mengutip dari Kompas.com, dijelaskan jabatan eselon II pada IKN Nusantara di Kalimantan Timur bisa diisi oleh PPPK.

Berikut ini infomasi selengkapnya, bisa simak disini, menyadur dari Kompas.com dengan judul Airlangga Persiapkan Kepindahan ASN Kemenko Perekonomian ke IKN Nusantara. 

Baca juga: Gunakan AI, Kelistrikan Istana Presiden IKN Nusantara Tercanggih di Asia Tenggara

Pemindahan Aparatur Sipil Negara atau ASN dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, semakin dekat.

Pemerintah saat ini menyiapkan semua kebutuhan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.

Dilansir dari Kompas.com, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan terdapat 16.000 pegawai pemerintahan yang dipersiapkan untuk pindah ke IKN.

Pegawai itu terdiri dari 11.000 ASN, dan 6.000 anggota TNI serta Polri.

Baca juga: Hukuman Bagi Pelaku Penambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara, 2 Pelaku Diringkus

"Persiapannya sudah 90 persen, sambil kita menunggu berapa rumah di sana yang dipersiapkan.

Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus dan kita terus exercise terhadap mana saja yang akan pindah, termasuk siapa saja," ujar Anas.

Selain itu, Anas menjelaskan, untuk jabatan Eselon II khusus penempatan di IKN nantinya bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, untuk mempersiapkan IKN dan kebutuhan tertentu di UU ASN telah dibuka kemungkinan untuk Eselon II bisa diisi oleh PPPK.

Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN-nya.

Sehingga tenaga-tenaga yang diperlukan di Eselon II dalam rangka percepatan telah diantisipasi di UU ASN," pungkasnya.

Baca juga: Upaya Menghidupkan Roh IKN Nusantara Bidang Sains, Libatkan 5 Kampus Negeri

Sementara itu,Rumah yang disediakan untuk ASN di IKN Nusantara, Kalimantan Timur ini dipastikan lebih bagus dibandingkan dengan di Jawa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved