Pilpres 2024

PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo

PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Simak tanggapan PDIP, Demokrat hingga Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - LBH Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan usia minimal capres cawapres ini segera jadi perhatian publik, hingga berkembang isu ini adalah langkah untuk memuluskan langkah menjadi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Isu untuk menyandingkan Gibran dengan Prabowo di balik gugatan usia minimal capres cawapres ini segera dibantah oleh Presiden Jokowi.

Namun sejumlah pihak menyoroti gugatan usia minimal capres cawapres yang diajukan menjelang Pilpres 2024

Dari Partai Demokrat menduga gugatan uji materi atau judicial review batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud lain dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

Gugatan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah didaftarkan PSI

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam gugatannya PSI menilai ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Sebab, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah.

Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menduga, gugatan batas usia capres cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi.

Pada kesempatan sebelumnya, Syahrial juga sempat mengatakan, Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun.

Namun, upaya itu gagal.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Gugat Aturan Usia Capres Cawapres, PSI Bantah demi Majukan Gibran, PDIP Singgung Manuver Kekuasaan

Syahrial mengatakan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023.

Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.

"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima,” ujar Syahrial.

“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambahnya.

Jika MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan

"Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika putusan itu diketok hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan capres-cawapres.

Namun demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.

PDIP sebut Ada Manuver Kekuasaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengendus adanya manuver kekuasaan dalam gugatan batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga: Gibran Ungkap Alasannya Menolak disebut Jurkam Ganjar, Sinyal Dukungan ke Prabowo? Kata Pengamat

Hasto mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang saat ini.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Hasto berpendapat, aturan yang sudah berlaku seharusnya tidak lagi diubah ketika semua pihak tengah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasto juga mengatakan, kewenangan membuat atau mengubah aturan batas usia cawapres merupakan wewenang legislatif dalam hal ini DPR, bukan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.

Jokowi Minta Tak Berandai-andai Presiden Jokowi menepis tudingan uji materi di MK tersebut sebagai siasat untuk menyandingkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Jokowi meminta semua pihak tidak berandai-andai terkait isu yang beredar ini.

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.

Dia  juga menegaskan, uji materi di MK merupakan tugas, pokok, dan fungsi kekuasaan yudikatif.

"Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif," kata Jokowi.

Jawaban Gibran

Terpisah, Gibran mengaku tidak mengikuti isu bahwa gugatan batas usia capres-cawapres di MK untuk memuluskan jalan politiknya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Mustahil Khianati Ganjar Pranowo dan Membelot ke Prabowo, Bukan Tanpa Alasan Kuat

"Saya enggak ngikuti berita itu. Saya enggak ngikuti berita itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 3 Agustus 2023.

Sementara itu, capres dari Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan menyerahkan, persoalan tersebut kepada MK.

Ia yakin MK akan mengeluarkan putusan sesuai spirit konstitusi.

"Biar MK yang putuskan," ujar Anies di Rumah Temu Relawan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2023).

"Saya sih percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi, itu saja," tambah dia.

Sedangkan Prabowo menilai, seorang capres maupun cawapres jangan dilihat dari usianya.

Sebab, menurut dia, banyak orang usia muda yang memiliki kemampuan dalam memimpin.

Dia pun menyinggung sejumlah negara yang memiliki pemimpin muda.

"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia-lah," ujar Prabowo saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," tambah dia.

Pengamat Singgung Kematangan Leadership

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta sekaligus Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan, batas usia jabatan politik yang dipilih langsung oleh masyarakat terkait dengan kematangan leadership.

Persoalan kematangan, kata Anam, sangat berhubungan dengan usia yang sudah dianggap dewasa.

“Kedewasaan seseorang menurut hukum nyatanya berbeda-beda antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya,” kata Anam dalam kolom opininya di Kompas.com.

Anam berpendapat, syarat minimal usia capres-cawapres perlu diturunkan agar tokoh muda bisa mendapatkan ruang dan berkontribusi di pemerintahan.

Penurunan batas usia itu juga dinilai penting agar kalangan muda dan tua mendapatkan persamaan di muka hukum.

“Dengan adanya jaminan perlindungan yang sama, maka para kaum muda juga akan bersemangat dalam berpartisipasi dalam pembangunan bangsa,” ujar Anam.

Adapun gugatan LBH PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan diajukan oleh sejumlah kader PSI yakni, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Gibran Rakabuming Ingin Undang Artis KPOP di Solo, Kini Banjir Kritik

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved