Berita Berau Terkini
Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Usulkan 518 WBP Dapat Remisi di HUT RI
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mengusulkan sebanyak 518 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mengusulkan sebanyak 518 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Hal itu dijelaskan langsung Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham.
Menurutnya menyambut HUT Ke-79 RI pihaknya telah mengajukan nama-nama WBP yang akan mendapatkan remisi.
“Sudah kita ajukan sebanyak 518 nama yang akan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.
Diantaranya adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada dalam Rutan” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: 828 Warga Binaan Lapas Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri 1444 H, Didominasi Kasus Narkotika
Baca juga: Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Diterima 479 WBP Rutan Tanah Grogot, 7 Orang Langsung Bebas
Ia juga menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan mendapat remisi.
Sebab ada syarat khusus dan mekanisme pemberian remisi. Yang paling utama yaitu disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Karena pasti kita juga menilai semua WBP selama menjalani masa hukuman, jika WBP mematuhi aturan dan syarat terpenuhi maka akan kita ajukan remisi,” katanya.
Permohonan remisi warga binaan Rutan Tanjung Redeb, disebutnya sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
Saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak.
“Sebab masih harus diverifikasi terlebih dahulu. Apakah benar-benar berhak mendapatkan remisi,” katanya.
“Kami tidak bisa memastikan karena harus verifikasi lagi di pusat. Itu akan dicek semua. Apabila nanti ada kekurangan berkas akan segera kita lengkapi,” lanjutnya.
Dipaparkannya bahwa ada 2 syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi. Pertama administratif dan substantif.
“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik saat berada di Ruta," ujarnya.
Usulan ini menurutnya bersifat tidak mutlak. Sebab selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap “manis” menunggu hasil persetujuan remisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/08082023-Sebanyak-518-Warga-Binaan-Pemasyarakatan-WBP.jpg)