Berita Nasional Terkini

Hakim MA Tolak Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Profil Desnayeti dan Jupriyadi

Ada dua hakim agung Mahkamah Agung yang menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil Desnayeti dan Jupriyadi

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Tangkap Layar Kompas TV/Dok KY
Desnayeti - Ferdy Sambo - Jupriyadi. Ada dua hakim agung Mahkamah Agung yang menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil Desnayeti dan Jupriyadi 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (8/8/2023) putusan kasasi Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofrianto Yosua Hutabarat menjadi sorotan.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, vonis mati Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Meski demikian putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah vonis mati Ferdy Sambi menjadi hukuman penjara seumur hidup diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 2 hakim agung MA yakni Desnayeti dan Jupriyadi.

Kedua hakim MA tersebut, Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Meski ada dua hakim yang menolak, namun hasil putusan MA tetaplah hukuman mati Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup 

Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dua di antara empat hakim MA dalam kasus ini menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Lalu siapa Desnayeti dan Jupriyadi, simak profil lengkap keduanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim Agung MA Tolak Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup:

1. Profil Desnayeti

Baca juga: Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved