Berita Nasional Terkini
Hakim MA Tolak Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Profil Desnayeti dan Jupriyadi
Ada dua hakim agung Mahkamah Agung yang menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Berikut profil Desnayeti dan Jupriyadi
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (8/8/2023) putusan kasasi Mahkamah Agung yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofrianto Yosua Hutabarat menjadi sorotan.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, vonis mati Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Meski demikian putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengubah vonis mati Ferdy Sambi menjadi hukuman penjara seumur hidup diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari 2 hakim agung MA yakni Desnayeti dan Jupriyadi.
Kedua hakim MA tersebut, Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan menolak mengubah vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Meski ada dua hakim yang menolak, namun hasil putusan MA tetaplah hukuman mati Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup
Diketahui, sidang perkara kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dan empat Hakim Anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dua di antara empat hakim MA dalam kasus ini menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Lalu siapa Desnayeti dan Jupriyadi, simak profil lengkap keduanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Desnayeti dan Jupriyadi, Hakim Agung MA Tolak Vonis Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup:
1. Profil Desnayeti
Baca juga: Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8
Menurut catatan Wikipedia, Desnayeti adalah wanita kelahiran Bukittinggi, Sumatra Barat.
Desnayeti lahir pada 30 Desember 1954, yang berarti saat ini dirinya berusia 68 tahun.
Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2008.
Lalu, di tahun 2019, Desnayeti lulus sebagai Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya.
Dikutip dari situs resmi MA, Desnayeti resmi dilantik menjadi Hakim Agung MA pada 11 Maret 2013.
Selama menjabat sebagai Hakim Agung MA, Desnayeti beberapa kali dipercaya mewakili MA dalam acara internasional.
Ia dan Hakim Agung MA lainnya pernah dipercaya berpartisipasi dalam penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman Kerja Sama Yudisial dengan Family Court of Australia.
Penandatanganan ini berlangsung di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne, Australia, pada 31 Juli 2017.
Pada 9 Mei 2023, Desnayeti dan 15 perwakilan MA lainnya pernah ikut kunjungan kerja peningkatan kerja sama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia
Sebelum menjadi Hakim Agung MA, Desnayeti pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang dan Pontianak.
Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Baca juga: Terbaru Putusan MA, Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi?
Ia juga merupakan anggota Pokja Perempuan dan Anak MA.
Diketahui, tak hanya terhadap kasasi Ferdy Sambo, Desnayeti juga pernah berbeda pendapat dalam kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Desnayati, kasus KM 50 adalah kasus pembunuhan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang melanggar ketentuan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," demikian bunyi dissenting opinion (DO) Desnayeti pada Desember 2022.
Meski demikian, ia pernah menganulir sejumlah terdakwa kasus narkoba, yaitu:
- Hukuman gembong narkoba Al Amin disunat dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Al Amin diketahui terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia;
- Dua bandar narkoba Aryo dan Wastam hukumannya juga disunat dari hukuman mati di pengadilan tingkat pertama menjadi 20 tahun penjara untuk Aryo dan hukuman seumur hidup untuk Wastam. Aryo dan Wastam diketahui menyelundupkan sabu seberat 137 kilogram;
- Vonis gembong narkoba Jufriadi Abdullah juga dikorting oleh hakim agung Desnayeti. Hukuman Jufriadi menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
2. Profil Jupriyadi
Dilansir Kompas.com, Jupriyadi lahir pada 6 Juni 1962.
Jupriyadi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana di MA.
Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana pada 19 Oktober 2021.
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Kompol Chuck Putranto tak Dipecat Hanya Demosi 1 Tahun, Rekam Jejaknya
Sebelum menjadi Hakim Agung Kamar Pidana, Jupriyadi adalah Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan, dilansir situs resmi MA.
Jupriyadi resmi mengemban jabatan itu pada 4 Januari 2019.
Ia juga pernah menjadi Ketua PN Bandung usai dirinya menangani kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Diketahui, Jupriyadi termasuk Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok.
Dua hari setelah vonis Ahok, tepatnya 11 Mei 2017, Jupridi bersama dua hakim lainnya, Dwiarso Budo Santiarto dan Abdul Rosyid, mendapatkan promosi.
Saat ini, namanya tercatat sebagai anggota IKAHI.
Di situs IKAHI, Jupriyadi tercatat meraih gelar S1 Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gelar Magister Hukum Tata Negara juga diraih Jupriyadi dari UGM.
Mahkamah Agung Trending
Sejak Selasa (8/8/2023) malam, Mahkamah Agung jadi trending topic Twitter menyusul putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadri Nofrianto Yosua Hutabarat.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan.
Inilah yang kemudian membuat Mahkamah Agung menjadi trending topic Twitter, bahkan ada saja sindiran terkait putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut tepat di hari promo tanggal cantik 8.8 yang merujuk 8 Agustus.
Merujuk penggunakan kata diskon diartikan sebagai potongan atau potongan harga (kompas.com 22/5/2022).
Istilah diskon juga digunakan dalam jual beli, contoh: diskon dalam 'promo 88' yang mana pada hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, digunakan banyak toko online di Indonesia.
Rincian putusan kasasi Mahkamah Agung:
1. Ferdy Sambo: dari Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup
2. Putri Candrawathi: dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal: dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf: dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara
Baca juga: Terkuak Fakta baru Foto Viral Ferdy Sambo Disebut Keluar Rutan dan Makan di Rumah, Begini Kata MA
(*)
Update Berita Nasional Terkini
Mahkamah Agung
hakim MA
vonis mati
Ferdy Sambo
penjara seumur hidup
Desnayeti
Jupriyadi
Hakim
Brigadir J
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Mengenang Setahun Kematian Brigadir J, Cek Isi Surat Anak Ferdy Sambo Peringati Hari Pernikahan Ortu |
![]() |
---|
Update Berita Ferdy Sambo: 8 Pakar Hukum Ini Ikut Eksaminasi Putusan Hukuman Mati, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.