Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Trending, Daftar Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, Tepat di 8.8

Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) lalu. Mahkamah Agung jadi trending topic sejak Selasa (8/8/2023) malam setelah putusan kasasi yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak Selasa (8/8/2023) malam, Mahkamah Agung jadi trending topic Twitter menyusul putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadri Nofrianto Yosua Hutabarat.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan.

Inilah yang kemudian membuat Mahkamah Agung menjadi trending topic Twitter, bahkan ada saja sindiran terkait putusan kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut tepat di hari promo tanggal cantik 8.8 yang merujuk 8 Agustus.

Dalam putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf diringankan hukumannya.

Bahkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri terbebas dari hukuman mati.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunJogja.com di artikel berjudul Diskon Hukuman Sambo Cs dan Putri Candrawathi Tepat di Hari 'Promo 88'.

Tidak hanya keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo, MA juga memberikan potongan hukuman bagi istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun. 

Laporan kompas.com dalam artikel berjudul 'MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi, dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun' menyebutkan bahwa hukuman Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh MA dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Merujuk pada artikel tersebut penggunakan kata diskon diartikan sebagai potongan atau potongan harga (kompas.com 22/5/2022). 

Istilah diskon juga digunakan dalam jual beli, contoh: diskon dalam 'promo 88' yang mana pada hari ini, Selasa 8 Agustus 2023, digunakan banyak toko online di Indonesia.

Ya, Ferdy Sambo Cs dan istrinya, Putri Candrawathi, pun mendapat potongan hukuman dari MA.  

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: Terbaru Putusan MA, Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi?

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri Candrawathi teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Selain Putri Candrawathi, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Ferdi Sambo diputus seumur hidup

Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya. Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol 2023, Pangkat Bakal Lebih Tinggi dari Bharada E

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Baca juga: Terkuak Fakta baru Foto Viral Ferdy Sambo Disebut Keluar Rutan dan Makan di Rumah, Begini Kata MA

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Rincian putusan kasasi Mahkamah Agung:

1.  Ferdy Sambo: dari Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup

2. Putri Candrawathi: dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal: dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf: dari 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara

Baca juga: Mengenang Setahun Kematian Brigadir J, Cek Isi Surat Anak Ferdy Sambo Peringati Hari Pernikahan Ortu

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved