Pilpres 2024

Revisi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Peluang untuk Maju Pilpres 2024, Gibran Minta Tak Dikaitkan

Revisi batas usia capres-cawapres jadi peluang untuk maju Pilpres 2024, Gibran justru minta tak dikaitkan dengan gugatan uji materi PSI di MK.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Revisi batas usia capres-cawapres jadi peluang untuk maju Pilpres 2024, Gibran justru minta tak dikaitkan dengan gugatan uji materi PSI di MK. 

"Lha piye umurku nyat semene kok. Kalau saya berambisi yo aku melu nggugat (Lha gimana umurku memang segini. Kalau berambisi saya pasti ikut menggugat)," terangnya.

Ia juga enggan berkomentar apakah menyetujui gugatan ini atau tidak.

"Saya nggak ikut-ikut. Saya nggak mikir sampai sana," jelas Gibran.

Berbagai dorongan untuk dirinya maju sebagai cawapres terus berdatangan termasuk dari para relawan Gibran "Bolone Mase".

"Silakan. Semua mendorong," terangnya.

Meskipun gugatan ini terus dikaitkan dengan dirinya, ia tidak merasa risih.

"Nggak juga. Santai aja. Saya kan tetap fokus di sini," ungkapnya.

Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran sendiri setuju dengan penolakan ini.

"Ngikut aja. Ngikut partai. Saya ikut keputusan partai aja," ungkapnya.

Selama ini, gugatan ini dikaitkan dengan dirinya yang pada 1 Oktober 2023 mendatang genap berusia 35 tahun.

Beberapa hari kemudian pendaftaran capres dan cawapres dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Baca juga: Rocky Gerung Minta Maaf Lagi Imbas Sebut Gibran Sebagai Teman, Reaksi Putra Sulung Jokowi Disorot

Peluang Gibran Semakin Terbuka 

Melansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno mengatakan, Gibran Rakabuming Raka akan dilirik sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Adi menjelaskan, saat ini Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal capres-cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved