Pilpres 2024
Revisi Batas Usia Capres-Cawapres Jadi Peluang untuk Maju Pilpres 2024, Gibran Minta Tak Dikaitkan
Revisi batas usia capres-cawapres jadi peluang untuk maju Pilpres 2024, Gibran justru minta tak dikaitkan dengan gugatan uji materi PSI di MK.
"Karena saya melihat Mas Gibran itu sosok yang cerdas, pokoknya paket lengkap. Kita lihat dari kinerja-kinerja beliau," lanjutnya.
Baca juga: PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo
Jokowi Tak Berikan Restu Gibran Maju pada Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan tidak akan merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming maju dalam dalam kontestasi Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo, menurut Presiden Joko Widodo, masih minim pengalaman untuk menjadi capres atau cawapres.
Oleh karenanya terkait isu Gibran Rakabuming menjadi bacapres ataupun bacawapres, dikutip dari Tribun-Medan.com, Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa pencapresan Gibran akan melukai hasil reformasi yang baru berusia seperempat abad tentang semangat anti-nepotisme.
Hal tersebut disampaikan oleh loyalis Joko Widodo, Ulin Ni'am Yusron, melalui akun Instagramnya saat sedang menemani Presiden dalam uji coba LRT, Kamis (3/8/2023).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang berkembang bahwa upaya judicial review UU Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi dalam upaya memberi karpet merah kepada Gibran.
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan usia minimal untuk bisa dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun.
Sementara Gibran baru genap berusia 35 tahun pada tanggal 1 Oktober mendatang.
"Soal judicial review saya tidak mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Uji materi itu urusannya yudikatif," kata Presiden di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Beragam Respons soal Rocky Gerung yang Diduga Hina Jokowi: Gibran Anggap Biasa, Moeldoko Rela Mati
PDIP Tolak Revisi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal usia minimal capres dan cawapres ditanggapi oleh PDIP.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dikutip TribunKaltim.com dari TribunKaltara.com, gugatan itu diduga dilakukan guna memuluskan manuver kekuasaan.
Kata Hasto Kristiyanto, regulasi yang ada saat ini sudah tepat, yakni batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi agar regulasi tersebut direvisi menjadi minimal 35 tahun tidak tepat.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto Kristiyanto, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto Kristiyanto alangkah lebih baik jika semua pihak tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ini.
Lebih jauh Hasto Kristiyanto berpendapat kewenangan untuk mengubah usia minimal Capres dan Cawapres adalah ranah dari DPR RI sebagai pembuat regulasi.
Dengan demikian ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak perlu membuat keputusan atau norma baru mengenai gugatan tersebut.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.