Berita Nasional Terkini

Tagar SaveRockyGerung Trending, Update Laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim, Kata Mahfud MD

Di Twitter, tagar #SaveRockyGerung trending. Berikut update laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim. Penjelasan Menkopolhukam, Mahfud MD

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Rizky Syahrial
Rocky Gerung. Di Twitter, tagar #SaveRockyGerung trending. Berikut update laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim. Penjelasan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait pelaporan terhadap Rocky Gerung 

TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (9/8/2023) malam, tagar #SaveRockyGerung jadi trending topic Twitter, terpantau hingga sekitar pukul 22.00 WIB ada 3.960 unggahan dengan tagar tersebut

Kasus pelaporan terhadap pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung, buntut kritik kerasnya terhadap IKN Nusantara menjadi perhatian publik.

Berbagai cuitan dari warganet dengan tagar #SaveRockyGerung ini mengunggah berbagai foto dan video Rocky Gerung sebagai bentuk dukungan.

Sementara itu, di lain pihak, ada pula yang tidak setuju dengan kritikan tajam Rocky Gerung yang menjadi viral tersebut.

Bahkan sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan adapula yang melayangkan gugatan perdata yang sidangnya akan digelar 22 Agustus 2023 mendatang.

Rocky Gerung tak bisa Dipidana

Meski banyaknya laporan kelompok masyarakat terhadap Rocky Gerung, namun LBH Masyarakat menyebut pengamat dan akademisi tersebut tidak bisa dipidana.

Menurut Advokat dari LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, akademisi Rocky Gerung tidak bisa dipidana terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Menguji Rasionalitas Pasal Keonaran' di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ma'ruf Bajammal mengatakan, "Kalau saya ditanya apa yang dilakukan Rocky Gerung itu bisa dipidana atau tidak? Saya bilang tidak bisa." 

Ma'ruf menilai pernyataan Rocky Gerung merupakan kritik terhadap jabatan Jokowi sebagai presiden.

"Ada kata presiden sebelum dia menyebut Jokowi.

Itu clear disampaikan dalam kapasitas Jokowi sebagai presiden," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul LBH Masyarakat: Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana.

Apalagi, dia menyebut bahwa Presiden Jokowi tak merasa terhina atas pernyataan Rocky Gerung.

Baca juga: Ade Armando: Rocky Gerung Nggak Beretika, tapi tak Perlu Dipolisikan, Bareskrim: Laporan Bertambah

"Kalau Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan itu suatu hal yang tidak menghina dirinya, kita punya otoritas apa untuk kemudian memaksa bahwa kita yang merasa terhina atas ujaran terhadap Presiden Jokowi," ucap Ma'ruf.

Kendati demikian, Ma'ruf tak menyoalkan sebagian pihak yang menganggap pernyataan Rocky Gerung tidak sopan.

 "Kalau memang teman-teman ada yang menganggap bahwa Rocky tidak sopan bahwa Rocky offside silakan saja berpendapat seperti itu.

Tapi tidak semua itu bisa dipidana," ungkapnya.

DPD PDIP Jatim Serukan Relawan Ikuti Sikap Jokowi

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengapresiasi sikap Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) yang memilih bekerja menuntaskan janjinya kepada rakyat meski dikritik oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Said mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menanggapi kritik tersebut dengan kalem dan menganggap hal ini merupakan masalah kecil.

“Pilihan sikap Presiden Jokowi yang terkesan 'acuh' sesungguhnya kritik balik metaforik terhadap Pak Rocky,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (7/8/2023).

Said menjelaskan, sikap Presiden Jokowi apabila dilihat dari paham kultur Jawa mencerminkan mental pangemong, sosok yang mencapai kedewasaan dan kecerdasan emosional tinggi.

Menurutnya, sikap tersebut seharusnya ditiru oleh para pendukung Presiden Jokowi.

“Tidak perlu reaksi berlebihan, apalagi riuh rendah nasional hanya karena ucapan Pak Rocky. Ada pepatah, anjing menggonggong kafilah berlalu.

Tidak perlu berlebihan, apalagi seolah menjadi paramiliter dan penggebuk untuk menunjukkan loyalitas kepada Presiden Jokowi,” imbuh Said.

Baca juga: Kritikan Tajam Rocky Gerung soal IKN Nusantara, dari Penggunaan APBN hingga 3 Hal yang Membahayakan

Sikap berlebihan seperti itu, lanjut dia, malah bertolak belakang dengan keteladanan yang dicontohkan oleh Presiden Jokowi.

Menurut Said, jiwa besar dan jiwa kerdil pada akhirnya akan tampak sejalan dengan waktu.

Ia meyakini bahwa publik bisa membedakan antara kritik otentik yang disemangati jiwa pengabdian dan lontaran kebencian yang dibungkus dengan dalil-dalil akademis.

“Publik juga bisa menilai motif politik dari lontaran cacian yang dikemas kritik itu. Kita tahu, sesungguhnya hal itu untuk meruntuhkan kepercayaan publik yang sedemikian tinggi terhadap Presiden Jokowi,” jelas Said.

Said mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang merasa pusing tujuh keliling, apalagi mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para pihak tersebut, kata dia, menginginkan pemerintahan yang seharusnya lame duck karena jelang akhir kekuasaan malah mendapatkan approval rating tinggi.

“Tiada pilihan, menjatuhkan citra Presiden Jokowi adalah sasaran utama mereka," tuturnya.

Dengan legitimasi yang rendah, lanjut dia, mereka pikir Presiden Jokowi tidak lagi memiliki kekuatan daya elektoral untuk menopang calon presiden (capres) yang didukungnya.

Hal ini pun merupakan titik tembak utama menuju Pemilu 2024.

“Presiden Jokowi malah memiliki tangkisan yang cerdas. Bukan melorot legitimasinya dari rakyat. Sebaliknya, rakyat malah melihat perlakuan kasar itu menimbulkan simpati rakyat yang kian tinggi.

Permainan ini tentu saja dimenangkan oleh Presiden Jokowi,” tuturnya.

Penjelasan Mahfud MD

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan banyak laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Alasan Rocky Gerung Kritik Tajam IKN Nusantara hingga Berimbas Dilaporkan ke Polisi

Mahfud MD meminta semua pihak tetap percaya kepada proses hukum.

"Kenapa Rocky Gerung? Ya, biar berproses," kata Mahfud, Selasa (8/8/2023).

"Saya tidak tahu yang mana yang lanjut ke pengadilan.

Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses Polri.

Mudah-mudahan semua berjalan baik," lanjutnya.

Laporan terhadap Rocky Gerung Bertambah

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan jumlah laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung bertambah menjadi 21 laporan.

"Laporan polisi terus bertambah.

Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yg ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Djuhandhani merinci sebanyak dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara.

Kemudian, tujuh laporan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Djuhandhani menambahkan semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasusnya tengah diselidiki. Sebab, semua laporan itu memiliki obyek perkara dan terlapor yang sama.

"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," ucap dia.

Adapun laporan terhadap Rocky ini diketahui imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Djuhandhani mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Dalam Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”

Terkait proses penyelidikan, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melakukan analisa dari setiap laporan serta video yang ada.

Lebih lanjut, penyidik juga akan mendalami keterangan dari para saksi pelapor.

“Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” ucapnya.

Pernyataan Rocky Gerung yang menuai protes itu merupakan orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky Gerung menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu dilaporkan baik ke Bareskrim dan polda jajaran.

Baca juga: Rocky Gerung Viral dan Kata Bajingan Trending, Ini Akronim hingga Arti Sebenarnya: Profesi Mulia

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved