Berita Nasional Terkini
Kubu Moeldoko Gagal Lagi Rebut Partai Demokrat, PK Ditolak MA, Demokrat Tetap di Tangan AHY
Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Rocky Gerung Dalam Masalah Besar, Moeldoko Akhirnya Maju Pasang Badan untuk Jokowi
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat.
Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Baca juga: Jawaban Panji Gumilang soal Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono, Jangan Nyebut-nyebut
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upaya Kubu Moeldoko Rebut Partai Demokrat Kandas, PK Ditolak MA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.