Ibu Kota Negara

Polemik Ganti Rugi Tanam Tumbuh Milik Warga di Lahan Bandara VVIP Dekat IKN Nusantara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berupaya agar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berupaya agar masyarakat yang terdampak pembangunan bandara VVIP mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

Setidaknya, masyarakat di empat Kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan terkena dampak pembangunan.

Yakni: 

- Kelurahan Gersik;

- Kelurahan Jenebora;

- Kelurahan Pantai Lango;

- dan Kelurahan Maridan.

Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.

Baca juga: Progres Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara, Ditarget Tuntas 17 Agustus 2024

Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.

"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).

Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.

Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bandara VVIP IKN Nusantara Dikebut, Agustus Mulai Konstruksi, Kini Pematangan Lahan

Dalam waktu dekat, hal ini akan disampaikan ke pihak terkait, agar masyarakat segera mendapatkan haknya.

Warga tak Ingin Tunggu Lama

Pemerintah daerah hanya berwenang untuk menyampaikan hal tersebut ke pusat.

"Mudah-mudahan nanti bisa, harapan kita agar masyarakat tidak menunggu lama dengan kepastian itu," pungkasnya.

Setidaknya, 4.162 hektar lahan di Penajam Paser Utara menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau lokasi bakal dermaga dan bandara VVIP, Jumat (20/1/2023).
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi meninjau lokasi bakal dermaga dan bandara VVIP, Jumat (20/1/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Ribuan hektar itu, terbagi untuk beberapa rencana pembangunan.

Selain bandara VVIP yang akan menggunakan lahan seluas 290 hektar lebih, juga ada yang diperuntukan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sepadan sungai, dan untuk reforma agraria. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved