Berita Nasional Terkini
Ungkap Kekecewaan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora Sebut Ada yang Aneh
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kecewa sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. (Ditunda) hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2023," kata Hakim.
Baca juga: Mario Dandy Terobos Pintu Jalan Tol Sebelum Aniaya Mario Dandy hingga Buat Plat Palsu untuk AG
Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor D (17) oleh Mario Dandy Satrio memasuki sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa (6/6/2023).
Diketahui, kasus penganiayaan ini melibatkan tersangka Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.
AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D.
Di mana ia terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio.
Berikut ini adalah perjalanan kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh Mario
Kasus penganiayaan D
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Penganiyaan itu bermula ketika AG (pacar Mario Dandy) mengadu kepadanya perihal perbuatan tidak baik yang dilakukan D terhadap AG.
Mario yang memiliki hubungan dengan AG lantas menghubungi D untuk mengonfirmasi perkataan AG tersebut.
Kendati demikian, D selalu mengabaikan telepon yang masuk dari Mario Dandy berulang kali.
Karena panggilan teleponnya selalu ditolak D, lalu Mario membuat rencana untuk menjebak D dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik D.
"Saksi AG yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat D akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam dikutip dari Kompas.com (22/2/2023).
Mario Dandy bersama AG, dan Shane lalu menemui D dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.