Berita Nasional Terkini
Ungkap Kekecewaan Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora Sebut Ada yang Aneh
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, kecewa sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda
Mario Dandy bersama AG dan Shane mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka
Awalnya, D tidak mau menemui AG dan Mario, namun ketika pelaku mengirimkan pesan singkat kepada D, kemudian ia langsung keluar menuju belakang mobil yang dibawa Mario.
Setelah itu, situasi semakin memanas dan perdebatan antara keduanya berujung dengan tindak kekerasan yang dilakukan Mario kepada D.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," kata Ade.
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Kepolisian menetapkan Mario sebagai tersangka. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, kepada Kompas.com (26/2/2023).
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan pelaku saat itu.
Baca juga: Tolak Restitusi Rp 120 M ke David Ozora, Rafael Alun: Kewajiban Mario Dandy Sebagai Orang Dewasa
Dilaporkan juga atas dugaan pencabulan AG
Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu kembali dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.
Mario dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa terdapat empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.
Salah satu buktinya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.