Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Ungkap Modus Baru Curanmor di Muara Wahau dan Kongbeng

Polres Kutim melalui Polsek Muara Wahau telah berhasil menangkap pelaku curanmor dengan inisial RAN (36) di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Polres Kutim rilis tindak pidana curanmor di wilayah Polsek Muara Wahau dengan TKP di Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau, Jumat (11/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur menggelar press rilis terkait pencurian motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau dengan jumlah pelaku sebanyak 1 orang dan barang bukti 8 kendaraan roda 2.

Polres Kutim melalui Polsek Muara Wahau telah berhasil menangkap pelaku curanmor dengan inisial RAN (36) di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.

Kepada awak media Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic menerangkan bahwa motif RAN melakukan pencurian motor tersebut lantaran untuk dimiliki serta faktor ekonomi.

Di mana, setelah dimiliki, oleh RAN sewaktu-waktu dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Sepanjang 2023, 4 Remaja di Samarinda yang Terjerat Kasus Hukum Termasuk Kasus Curanmor

Baca juga: Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor

"Pelaku ini sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 8 kali itu di 5 TKP untuk wilayah Muara Wahau dan 2 TKP di wilayah Kongbeng," ungkapnya, Jumat (11/8/2023).

Lanjutnya, beberapa modus yang digunakan oleh RAN diantaranya mengambil kesempatan saat korban lengah, dalam meninggalkan kuncinya di motor dan mengotak atik kabel dalam motor lalu disambung dengan saklar kecil sehingga motor bisa menyala.

"Ini termasuk modus baru ini dan baru terjadi, dimana pelaku berencana memutus kabel kontak (kunci) disambung dengan kabel lain," ucapnya.

Pihaknya dapat menelusuri kasus tersebut lantaran RAN ingin menjual motor tersebut melalui akun sosial media, facebook yang akhirnya dapat ditelusuri oleh pihak kepolisian.

"Bagi masyarakat wilayah Kongbeng dan Muara Wahau yang merasa kendaraaan tersebut, miliknya bisa menghubungi pihak kepolisian di Polsek Muara Wahau dengan membawa bukti surat-surat kepemilikan," jelasnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha bahwa salah satu dari 8 motor yang bermerk Scoopy berwarna hijau sempat akan dijual, sebagian lagi digunakan transportasi keluarga si pelaku.

"Dan sebagian diamankan di kebun sawit di dekat rumahnya," imbuhnya.

Selain itu, RAN juga menjual motor menggunakan akun bodong di facebook pribadinya.

Ditambah plat motor yang dicuri juga telah dilepas oleh RAN sehingga ketika motor diamankan dalam kondisi tidak ada platnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Berau Berhasil Dibekuk Polsek Sambaliung

"Belum ada terjual, dan yang dicuri 8 motor ini, tidak ada yang lain," singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara juga menambahkan bahwa beberal motor yang dicuri pelaku dalam kondisi tidak ada kunci namun tidak dikunci stang oleh korban.

"Bagi masyarakat tetap waspada perhatikan keamanan kendaraan, taruh di tempat yang cukup ramai dan mudah dimonitor, jangaan sampai di taruh sembarang dan tidak dikunci stang," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved