Berita Samarinda Terkini

Sepanjang 2023, 4 Remaja di Samarinda yang Terjerat Kasus Hukum Termasuk Kasus Curanmor

Meski masih di bawah umur, sejumlah remaja itu menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
DA (tanda panah), remaja 14 tahun yang menjadi pemetik dalam komplotan curanmor saat diamankan di Mapolsekta Sungai Kunjang, Kamis (27/6/2023).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada yang menjadi korban, ada pula anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana.

Alhasil, meski masih di bawah umur, sejumlah remaja itu menjadi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurut data Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), sejak Januari hingga Juni 2023 ini sudah terdapat 4 kasus tindak pidana yang dilakukan anak di bawah umur.

Kasus pertama, seorang remaja laki-laki yakni DA (14) menjadi pelaku pemetik dalam komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga: Kasus Curanmor di Balikpapan Terungkap Usai Aniaya Marbut Masjid, IW Sudah Curi 2 Sepeda Motor

Baca juga: Penganiaya Marbut Masjid di Balikpapan Ternyata Pelaku Curanmor, Sudah 2 Kali Beraksi

Meski masih di bawah umur, namun pelajar SMP itu berhasil mencuri 7 sepeda motor hingga akhirnya tertangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Kamis (27/4/2023), bersama tiga pria dewasa yang menjadi otak tindak pidana curanmor tersebut.

"Saat ini dia (DA) sudah berada di Lapas khusus anak di Tenggarong," beber Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun kepada Tribunkaltim.co, Jumat (4/8).

Lalu kasus kedua ada 2 remaja laki-laki yang melakukan persetubuhan di bawah umur.

Dua remaja berusia 16 tahun itu dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, lantaran melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacar mereka yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kasusnya masih berproses di Polsek Sungai Pinang dengan tahap pengumpulan bukti. Karena pelaku juga anak-anak," bebernya lagi.

Untuk kasus ini, sambungnya, TRC PPA Kaltim memposisikan diri sebagai pendamping dua remaja putri yang menjadi korban.

Lalu kasus ketiga ada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menjadi pelaku dalam perstiwa kecelakaan lalu lintas pada pertengahan Juni 2023 lalu.

Gadis belia itu ditetapkan sebagai tersangka sebab berkendara di bawah umur dan menabrak pasangan suami istri yang kini masih koma di rumah sakit.

Ia menjelaskan, untuk kasus ini mereka melakukan pendampingan ketat. Sebab siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) itu menjadi pelaku dan sebenarnya juga korban.

Sebab jelasnya, memang remaja tersebut telah melanggar peraturan lalu lintas karena berkendara di bawah umur.

Namun pihaknya tak bisa menutup mata. Lantaran saat kejadian, korban juga tak mematuhi peraturan lalu lintas dengan berboncengan lebih dari dua orang dan tak menggunakan helm.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved