Berita Nasional Terkini

Siapa Paulus Tannos? Rekam Jejak Kasus dan Pelariannya, Kendala KPK Tangkap Tersangka Korupsi e-KTP

Siapa Paulus Tannos? Simak rekam jejak kasus dan pelariannya. Kendala KPK menangkan tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Paulus Tannos tersangka e-KTP. Siapa Paulus Tannos? Simak rekam jejak kasus dan pelariannya. Kendala KPK menangkan tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap Paulus Tannos, salah satu tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto

KPK terkendala sejumlah hal untuk menangkap Paulus Tannos ini, di antaranya adalah soal kewarganeraan dan nama.

Diketahui Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura yang tersangkut dalam korupsi e-KTP yang buron sejak tahun 2021 lalu.

Saat ini, Paulus Tannos sudah terlacak keberadaannya di sebuah negara di Afrika Selatan.

Kendala KPK, karena Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraan dan namanya.

Paulus Tannos mengubah status warga negaranya yang semula Indonesia menjadi warga negara di Afrika Selatan.

"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunTangerang.com di artikel yang berjudul KPK Akui Tak Bisa Menangkap Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Inilah Kendalanya,

Selain memiliki paspor dari negara lain, Paulus Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.

Ali mengatakan tim KPK sebenarnya sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.

Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan.

Sebab Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.

 "Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa menangkap seseorang di negara lain tidak bisa semena-mena.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Mega Korupsi e-KTP? Ini Pernyataan Terbaru KPK

"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," kata Ali.

"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.

KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus Tanos mengubah namanya.

"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," kata Ali.

Sekadar informasi, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/1/2023), Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Ia merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.

Perusahaan ini diketahui tergabung dalam konsorsium pemenang lelang.

Baca Selanjutnya: politikus dpr disebut terima uang dari keponakan setya novanto ini daftar namanya

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pada Agustus 2022, KPK memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pernah terdeteksi di Thailand

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, awal tahun ini, Paulus Tannos disebut terdeteksi di Thailand.

Sayangnya, KPK gagal menangkapnya karena red notice dari Interpol terlambat diterbitkan.

Red notice merupakan permintaan penegak hukum untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.

Baca Selanjutnya: Fakta menarik sandiwara setya novanto di rs sadar wifinya jatuh hingga tepergok bisa berdiri

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbitan red notice.

Menurutnya, pengajuan DPO sudah lebih dari lima tahun, tetapi pihak Interpol belum menerbitkannya.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto.

Punya paspor baru

Pada Februari 2023, KPK juga telah mengatakan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor baru dari negara lain.

Namun, KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.

"Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," jelas Ali Fikri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/2/2023).

Belakangan diketahui, bahwa red notice yang terlambat terbit dikarenakan Paulus telah berganti nama.

Menurut Ali, perubahan data ini mengakibatkan KPK harus mencari Paulus dengan nama barunya.

Korupsi e-KTP

Sejauh ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca Selanjutnya: Made oka bantah puan dan pramono terima aliran dana e ktp

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved