IKN Nusantara
Progres Revisi UU IKN Nusantara, Menkumham Sebut Mendesak, Sudah Dibahas di DPR RI
Progres revisi UU IKN Nusantara, Menkumham sebut mendesak, sudah dibahas di DPR RI
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Diketahui, saat ini pembangunan infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur, terus dikebut.
Dilansir dari Kompas.com, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres revisi UU IKN sudah dalam pembahasan tingkat I di komisi terkait.
"Sedang dalam pembahasan tingkat I di Komisi II," ujar Indra saat dimintai konfirmasi, Senin (7/8/2023).
Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022.
Baca juga: Kemenhub Ungkap Alasan Investor Asing Belum Masuk ke IKN Nusantara, Masih Hutan?
Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.
Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurut dia, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru. "Ada beberapa hal yang disempurnakan.
Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
Sementara itu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus atau Pemdasus IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.
Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.
“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare) menjadi 252.000 (hektare) sekarang,” ucap Ida.
Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN.
Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.
Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan.
Mia menyatakan, tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan IKN. Tercatat, sembilan lokasi rencana detail tata ruang atau RDTR IKN sudah selesai.
“Inilah yang akan menjadi guidance (panduan) bagi kita semua untuk pembangunan,” ujar Mia. (*)
Menkumham
Yasonna Laoly
UU Nomor 3 Tahun 2022
UU IKN
IKN
Kalimantan Timur
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.