Berita Bontang Terkini

8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta

Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Sebanyak 55 botol miras yang diamankan Polres Bontang saat razia di Minggu (12/8/2023) malam. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka. 

“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Baca juga: 3 Penjual Miras di Berau tak Memiliki Izin, Polisi Geledah Warung Temukan Puluhan Botol

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved