Berita Bontang Terkini
8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta
Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Sebanyak 55 botol miras yang diamankan Polres Bontang saat razia di Minggu (12/8/2023) malam. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka.
“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Baca juga: 3 Penjual Miras di Berau tak Memiliki Izin, Polisi Geledah Warung Temukan Puluhan Botol
Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bontang Terkini
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
1.443 Tenaga Honorer di Bontang Resmi Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
6 Posisi Jabatan Kadis Pemkot Bontang Terbuka, Wawali Agus Haris Beber Kriteria Pengganti Sekda |
![]() |
---|
Jabatan Sekda Bontang Berakhir November 2025, Wawali Agus Haris: Penggantinya Harus Memahami Tugas |
![]() |
---|
Krisis Identitas Muncul pada Pelajar Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Tuding Pengaruh Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.