Berita Bontang Terkini
8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta
Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Sebanyak 55 botol miras yang diamankan Polres Bontang saat razia di Minggu (12/8/2023) malam. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka.
“Mereka semua akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Baca juga: 3 Penjual Miras di Berau tak Memiliki Izin, Polisi Geledah Warung Temukan Puluhan Botol
Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230814_55-Botol-Miras-di-Bontang.jpg)