Berita Bontang Terkini
8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta
Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Samapta Polres Bontang kembali menertibkan penjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu 13 Agustus 2023 malam.
Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka.
Penertiban pertama di lakukan di tempat karoeke di Berbas Pantai mengamankan tersangka As dengan barang bukti 5 botol bir.
Baca juga: Polisi Cari Identitas Pria yang Tewas di Hotel, Penyebabnya Diduga Kuat Karena Pesta Miras Oplosan
Kemudian di lokasi Berbas Tengah, polisi juga menyita 10 botol bir dari tempat karaoke dari tangan RN.
Selanjutnya tim juga menertibkan salah satu pemilik toko berinisial Ss di Jalan Wr Supratman, dengan barang bukti 10 botol bir miras.
Di lokasi ke empat, polisi kembali menertibkan AI dengan barang bukti 5 botol bir.
Setalah itu, polisi melanjutkan penertiban di tempat karaoke dan menyita 3 bir.
"Ada juga dilakukan penertiban di toko Ma di Lok Tuan dengan barang bukti 5 botol bir,” ungkap AKBP Yusep kepada TribunKaltim.co, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjung Redeb Diringkus Polisi
AKBP Yusep juga menyampaikan jika petugas juga melakukan penyisiran ke Bontang Barat.
Di Bontang Barat, petugas mengamankan 2 botol kawa-kawa dan 8 botol bir dari pemilik toko JH berinisial Hs.
Terakhir polisi menyisir jalan Ir. Soekarno Hatta Telihan dengan menyita miras:
- 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang;
- 1 Botol Kawa-kawa;
- dan 1 satu Botol Anggur Hitam dari Nr di Toko Tg.
PDAM Tirta Taman Hentikan Distribusi Air 24 Jam, 3 Wilayah di Bontang Berpotensi Terdampak |
![]() |
---|
1.443 Tenaga Honorer di Bontang Resmi Naik Status Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
6 Posisi Jabatan Kadis Pemkot Bontang Terbuka, Wawali Agus Haris Beber Kriteria Pengganti Sekda |
![]() |
---|
Jabatan Sekda Bontang Berakhir November 2025, Wawali Agus Haris: Penggantinya Harus Memahami Tugas |
![]() |
---|
Krisis Identitas Muncul pada Pelajar Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Tuding Pengaruh Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.