Berita Bontang Terkini

8 Penjual Miras di Bontang Dihukum Denda Rp 1,5 Juta

Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Sebanyak 55 botol miras yang diamankan Polres Bontang saat razia di Minggu (12/8/2023) malam. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Samapta Polres Bontang kembali menertibkan penjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu 13 Agustus 2023 malam. 

Dalam penertiban kali ini, Sat Samapta mengamankan 8 orang pelaku penjualan miras di lokasi berbeda di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebutkan, ada total 55 botol miras yang didapat dari 8 tersangka.

Penertiban pertama di lakukan di tempat karoeke di Berbas Pantai mengamankan tersangka As dengan barang bukti 5 botol bir.

Baca juga: Polisi Cari Identitas Pria yang Tewas di Hotel, Penyebabnya Diduga Kuat Karena Pesta Miras Oplosan

Kemudian di lokasi Berbas Tengah, polisi juga menyita 10 botol bir dari tempat karaoke dari tangan RN.

Selanjutnya tim juga menertibkan salah satu pemilik toko berinisial Ss di Jalan Wr Supratman, dengan barang bukti 10 botol bir miras.

Di lokasi ke empat, polisi kembali menertibkan AI dengan barang bukti 5 botol bir.

Setalah itu, polisi melanjutkan penertiban di tempat karaoke dan menyita 3 bir.

"Ada juga dilakukan penertiban di toko Ma di Lok Tuan dengan barang bukti 5 botol bir,” ungkap AKBP Yusep kepada TribunKaltim.co, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Penjual Miras Tanpa Izin di Tanjung Redeb Diringkus Polisi

AKBP Yusep juga menyampaikan jika petugas juga melakukan penyisiran ke Bontang Barat.

Di Bontang Barat, petugas mengamankan 2 botol kawa-kawa dan 8 botol bir dari pemilik toko JH berinisial Hs.

Terakhir polisi menyisir jalan Ir. Soekarno Hatta Telihan dengan menyita miras:

- 5 kaleng Bir Putih Merk Bintang;

- 1 Botol Kawa-kawa;

- dan 1 satu Botol Anggur Hitam dari Nr di Toko Tg.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved