IKN Nusantara

Akhirnya KPU Sediakan 2 TPS Khusus untuk 395 Pekerja Konstruksi IKN Nusantara

Akhirnya KPU sediakan 2 TPS khusus untuk 395 pekerja konstruksi IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Para pekerja di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur bakal bisa tetap menyalurkan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Dilansir dari Kontan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyetujui penempatan Tempat Pemungutan Suara atau TPS khusus di lokasi pekerja IKN.

"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di ibu kota negara baru," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/8/2023).

Mengutip laman Infopublik.id, menurut Irwan, penempatan dua TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara di lokasi proyek sudah mendapat persetujuan KPU RI.

Tahapan pengajuan TPS khusus tersebut telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

Irwan menuturkan, jika pada akhir 2023 ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU RI untuk memberikan izin penambahan TPS khusus dari yang sudah disetujui saat ini.

"Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU RI, jelas dia, KPU RI memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara," katanya.

Irwan mengatakan, sejumlah 395 pekerja pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

Terdata 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Tetapi hanya 395 pekerja lengkap data dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. (*)

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved