Ismael Thomas Tersangka

4 Fakta Ismael Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan: Palsukan Dokumen hingga Langsung Ditahan

Inilah empat fakta Ismael Thomas tersangka korupsi pertambangan, palsukan dokumen hingga langsung ditahan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ismail Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan - Inilah empat fakta Ismael Thomas tersangka korupsi pertambangan, palsukan dokumen hingga langsung ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah empat fakta Ismael Thomas tersangka korupsi pertambangan, palsukan dokumen hingga langsung ditahan.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Kubar Ismael Thomas tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan.

Mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismael Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).

"Bahwa pada hari ini tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Terungkap! Peran Eks Bupati Kutai Barat Ismael Thomas di Kasus Korupsi Tambang, Palsukan Dokumen

Berikut 4 Fakta Ismael Thomas Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan

1. Langsung Ditahan

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan.

Ismael Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.

Setelah ditetapkan tersangka, Ismael Thomas langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

2. Palsukan Dokumen

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved