Ismael Thomas Tersangka
4 Fakta Ismael Thomas Tersangka Korupsi Pertambangan: Palsukan Dokumen hingga Langsung Ditahan
Inilah empat fakta Ismael Thomas tersangka korupsi pertambangan, palsukan dokumen hingga langsung ditahan.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Eks Bupati Kubar Langsung Ditahan! Live Streaming Suasana Terkini Ismael Thomas Tersangka dan Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismael Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
3. Pernah Jabat Wakil Bupati, Bupati Kutai Barat hingga Anggota DPR RI
Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
Setelah itu, Ismael menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
4. Rekam Jejak Ismael Thomas
Dikutip dari dpr.go.id, Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
Ismail menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Ismael Thomas Tersangka Kasus Izin Tambang, Eks Bupati Kubar Ditahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.