Berita Balikpapan Terkini

Tunarungu di Balikpapan Bisa Dapat SIM, Kendaraan akan Dipasang Stiker

Tentunya, kendaraan yang dikendarai oleh tunarungu di Balikpapan ini akan berbeda dengan yang lainnya, karena nantinya akan dipasang stiker.

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana rangkaian pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas tunarungu di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini ada kabar bahagia. Para tunarungu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur kini diperbolehkan memiliki SIM, atau Surat Izin Mengemudi

Tentunya, kendaraan yang dikendarai oleh tunarungu di Balikpapan ini akan berbeda dengan yang lainnya, karena nantinya akan dipasang stiker.

Demikian dibeberkan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani kepada TribunKaltim.co di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/8/2023). 

Dia menyatakan, penyandang disabilitas tunarungu di Kota Balikpapan kini diperkenankan untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.

Baca juga: 3 Program Perkumpulan Keluarga Anak Tunarungu DTLS Kaltim, Walikota Andi Harun Dukung

Pasalnya kepolisian telah memberi ruang bagi pengidap gangguan pendengaran ini untuk mengantongi lisensi berupa SIM

Persyaratan Tidak Berbeda

Tentu saja, kata Kompol Ropiyani, persyaratan SIM khusus penyandang tunarungu ini tidak berbeda dengan permohonan reguler.

Nantinya pemohon dari kalangan disabilitas ini tetap perlu melengkapi persyaratan berupa KTP dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.

"Nanti mereka mengikuti jalur ujian, baik teori maupun praktek, sama dengan pengurusan SIM biasa," ucap Ropiyani.

Seorang peserta ujian praktek SIM C dengan lintasan baru di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (15/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang peserta ujian praktek SIM C dengan lintasan baru di Satpas Polresta Balikpapan, Selasa (15/8/2023) pagi. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dirinya menekankan, secara perlakuan nantinya tidak berbeda dengan jalur reguler. Hanya saja ada beberapa kekhususan.

Mulai dari uji teori yang bukan melalui komputer, melainkan tertulis biasa.

Menurut Ropiyani, ujian tertulis ini demi memudahkan peserta untuk mengetahui kompetensinya.

Baca juga: Risma Dikritik karena Paksa Penyandang Tunarungu Berbicara, Videonya Viral di Medsos dan Trending

Kekhususan lain yakni juga pembatasan per hari atau kuota 15 orang per hari. Dalam artian, pemohon mengajukan secara bergantian.

"Hari ini kebetulan 15 orang, besok bisa 10. Data yang kami terima ada 90 orang, dan pastinya mereka akan didampingi oleh juru bahasa isyarat (JBI)," imbuh Ropiyani.

Diberikan Tempelan Stiker 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved