HUT Kemerdekaan RI

Jelang Kemerdekaan RI, Rutan Tanjung Redeb Beri Remisi 649 WBP

Rumah Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
520 WBP Rutan dapatkan remisi di HUT ke-78 Kemerdekaan RI.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Rumah Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar upacara pemberian remisi kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan, berdasarkan berkas laporan terkini jika keadaan Rutan Tanjung Redeb sudah diisi sebanyak 649 orang yang terdiri dari Narapidana 563 orang dan tahanan 86 orang.

Sesuai penerimaan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2023 sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatakan, bahwa undang-undang pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.

“Hak remisi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana, melainkan hak bersyarat. Di mana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: 9.366 WBP Kaltim dan Kaltara Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: 10 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Bontang Dapat Remisi HUT ke 78 RI

Lebih lanjut, pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.

“Saat ini total penerima remisi di Rutan Tanjung Redeb sebanyak 520 orang yang terdiri dari RU I 516 orang dan RU II 4 Orang. dari 4 orang RU II tersebut ada 2 orang yang langsung bebas,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, besaran remisi 1 bulan sebanyak 124 orang, kemudian remisi 2 bulan sebanyak 76 orang

Selanjutnya remisi 3 bulan ada 142 orang, lalu remisi 4 bulan berjumlah 152 orang, selanjutnya remisi 5 bulan mencapai 22 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

“Dalam kesempatan ini untuk memenuhi hak dasar warga binaan pemasyarakatan kami bekerja sama dengan Disdukcapil Berau, untuk menerbitkan KTP Elektronik yang bagi mereka yang belum punya sebanyak 38 orang dan KTP akan diserahkan dalam momen pemberian remisi kali,” ucapnya.

Terpisah Wakil Bupati Berau Gamalis menambahkan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

“Tetapi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” bebernya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi pada hari ini jelang HUT RI ke-78 agar selalu berperilaku baik.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tuturnya.

Pasalnya, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri,” imbuhnya.

Baca juga: 12 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bontang Dapat Remisi Bebas Saat Hari Kemerdekaan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved