Berita Nasional Terkini
Terjawab Kenaikan Gaji Berkala PNS Berapa Persen dan Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2023
Terjawab kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenaikan gaji berkala PNS berapa persen d dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik.
Ulasan seputar kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, hingga info terbaru dan kabar gaji ASN nai sedang menjadi sorotan.
Untuk diketahui, gaji pensiunan PNS bulan September akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima tanggal 1.
Hal ini sudah menjadi ketetapan dan komitmen PT Taspen dalam membantu pemerintah mensejahterakan pensiunan PNS.
Baca juga: Live Streaming Isi Pidato Presiden 16 Agustus 2023/Pidato Kenegaraan Kenaikan Gaji PNS 2023 Hari Ini
Besaran gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer oleh PT Taspen berbeda-beda sesuai dengan golongan pensiunan.
Golongan pensiunan PNS sendiri dari 4 golongan yakni golongan I, II, III dan IV.
Dan masing-masing golongan pensiunan tadi terbagi lagi menjadi golongan 1a sampai 1d.
Berikut ini pembagian gaji pensiunan PNS lengkap dengan golongannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900
Golongan I b: Rp 1.560.800 - Rp 1.854.700
Golongan I c: Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200
Golongan I d: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
Golongan II
Golongan II a: Rp 1.560.800 - Rp 2.530.200
Golongan II b: Rp 1.560.800 - Rp 2.637.300
Golongan II c: Rp 1.560.800 - Rp 2.748.800
Golongan II d: Rp 1.560.800 - Rp2.865.000

Golongan III
Golongan III a: Rp 1.560.800 - Rp3.177.300
Golongan III b: Rp 1.560.800 - Rp 3.311.700
Golongan III C: Rp 1.560.800 - Rp 3.451.800
Golongan III d: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
Golongan IV
Golongan IV a: Rp 1.560.800 - Rp3.750.000
Golongan IV b: Rp 1.560.800 - Rp 3.908.700
Golongan IV c: Rp 1.560.800 - Rp 4.074.000
Golongan IV d: Rp 1.560.800 - Rp 4.246.300
Golongan IV e: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS, ASN, TNI dan Polri, Tunjangan Juga Tambah
Sesuai ketentuan PT Taspen, gaji akan ditransfer pada tanggal 1 September apabila pensiunan PNS telah memenuhi 3 persyaratan, yakni:
1. Pensiunan PNS terlebih dahulu harus melakukan otentikasi.
2. Pensiunan harus menyetorkan SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri.
3. Bagi pensiunan baru, harus melakukan pendaftaran sebelum tanggal 15.
Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen Tahun Depan
Presiden Jokowi akhirnya memastikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang.
Kepastian ini disampaikan saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8).
Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Jokowi menerangkan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta. Sementara tertinggi Rp5,90juta.
Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah tadi ulasan kenaikan gaji berkala PNS berapa persen dan kapan kenaikan gaji pensiunan dibayarkan 2023, cek info terbaru dan kabar gaji ASN naik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.