Ismael Thomas Tersangka

Terjawab Siapa Pengganti Eks Bupati Kubar di DPR? Ini Kata PDIP Kaltim soal Ismael Thomas Tersangka

Kabar Mantan Bupati Kubar tersangka kasus dugaan korupsi tambang, terjawab sudah siapa pengganti Ismael Thomas di DPR RI.

|
Editor: Doan Pardede
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
ISMAEL THOMAS DITAHAN - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas (IT) menjadi tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kabar Mantan Bupati Kubar tersangka kasus dugaan korupsi tambang, terjawab sudah siapa pengganti Ismael Thomas di DPR RI. 

Ketua Fraksi PDIP DPR RI: Beliau Teman Baik

Inilah sosok anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Kubar dua periode Ismael Thomas yang jadi tersangka korupsi, Ketua Fraksi PDIP sebut beliau teman baik.

Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto mengungkapkan keprihatinannya kepada anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Ismail Thomas yang ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Untuk diketahui, Ismail Thomas ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023) kemarin.

"Kita kan pasti prihatin, kan teman," ujar Utut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Namun, Utut tidak mau berkomentar banyak perihal penahanan Ismail Thomas.

Ia bahkan mengaku tidak begitu tahu rincian kasusnya.

Utut hanya mengatakan, Ismail Thomas sebagai teman baik.

Ia juga tak mau menjawab terkait perlindungan hukum yang diberikan PDI-P kepada Ismail Thomas.

"Beliau teman baik. Sudah cukup ya," kata Utut sambil berlalu.

Baca juga: Eks Bupati Kubar Ismael Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Tambang Punya Harta Rp 9,8 Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.

Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan, selama 20 hari ke depan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved